Relawan Kesehatan Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018: Pasal 63 Dinilai Diskriminatif BPJS

- Minggu, 09 November 2025 | 20:00 WIB
Relawan Kesehatan Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018: Pasal 63 Dinilai Diskriminatif BPJS
Relawan Kesehatan Geruduk Kemenkes, Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018

Relawan Kesehatan Bakal Geruduk Kemenkes, Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018

Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadi tujuan aksi unjuk rasa yang digelar oleh Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia. Massa aksi menuntut pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Tuntutan Pencabutan Pasal 63 Perpres 82/2018

Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta, Martha Tiana Hermawan, menyatakan bahwa aksi akan digelar bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN). Tujuan utama aksi adalah mendesak pemerintah mencabut Pasal 63 dalam Perpres tersebut.

"Pasal 63 Perpres 82/2018 membuka ruang bagi penghentian sementara layanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran," tegas Martha dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 9 November 2025.

Pasal 63 Dinilai Sumber Ketimpangan JKN

Menurut penjelasannya, Pasal 63 tersebut dianggap sebagai sumber ketimpangan dan ketidakadilan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Martha, yang kerap disapa Tian, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut nyawa rakyat miskin.

Rekan Indonesia menilai bahwa kebijakan yang menjadikan akses kesehatan bergantung pada kemampuan bayar telah menyalahi prinsip dasar UUD 1945 dan semangat Universal Health Coverage (UHC).

Dampak pada Masyarakat Kecil

Dalam praktiknya, masyarakat kecil sering kali menjadi korban. Banyak laporan mengenai pasien yang ditolak di rumah sakit, pelayanan yang ditunda, atau dibebankan biaya mandiri semata-mata karena status kepesertaannya tidak aktif akibat tunggakan.

“Negara seharusnya menjamin, bukan membatasi. Jangan jadikan BPJS sebagai alat pemerasan terhadap rakyat miskin. Pasal itu harus dicabut karena bertentangan dengan asas keadilan sosial dan hak atas kesehatan yang dijamin konstitusi,” tegas Tian.

Aksi dan Pesan Utama

Aksi ini rencananya akan diikuti oleh ratusan relawan kesehatan dari seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk Jakarta Pusat, Timur, Barat, Utara, dan Selatan. Mereka akan menyuarakan pesan utama: Sehat adalah Hak, Bukan Komoditas.

Tuntutan Evaluasi Menyeluruh BPJS Kesehatan

Selain menuntut pencabutan Pasal 63, Rekan Indonesia juga mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BPJS Kesehatan. Beberapa poin evaluasi yang diminta mencakup transparansi dana, mekanisme pelayanan di fasilitas kesehatan, dan perlindungan bagi pasien miskin dari praktik-praktik yang diskriminatif.

“Kami datang bukan untuk gaduh, tapi untuk memperjuangkan hak hidup layak bagi rakyat kecil. Jika negara abai, maka rakyat yang akan terus bersuara,” pungkas Martha Tiana Hermawan.

Editor: Nining Rohmah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar