Relawan Kesehatan Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018: Pasal 63 Dinilai Diskriminatif BPJS

- Minggu, 09 November 2025 | 20:00 WIB
Relawan Kesehatan Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018: Pasal 63 Dinilai Diskriminatif BPJS

Relawan Kesehatan Bakal Geruduk Kemenkes, Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018

Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadi tujuan aksi unjuk rasa yang digelar oleh Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia. Massa aksi menuntut pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Tuntutan Pencabutan Pasal 63 Perpres 82/2018

Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta, Martha Tiana Hermawan, menyatakan bahwa aksi akan digelar bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN). Tujuan utama aksi adalah mendesak pemerintah mencabut Pasal 63 dalam Perpres tersebut.

"Pasal 63 Perpres 82/2018 membuka ruang bagi penghentian sementara layanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran," tegas Martha dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 9 November 2025.

Pasal 63 Dinilai Sumber Ketimpangan JKN

Menurut penjelasannya, Pasal 63 tersebut dianggap sebagai sumber ketimpangan dan ketidakadilan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Martha, yang kerap disapa Tian, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut nyawa rakyat miskin.

Rekan Indonesia menilai bahwa kebijakan yang menjadikan akses kesehatan bergantung pada kemampuan bayar telah menyalahi prinsip dasar UUD 1945 dan semangat Universal Health Coverage (UHC).

Halaman:

Komentar