KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Suap Sengketa Lahan

- Selasa, 10 Februari 2026 | 07:00 WIB
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Suap Sengketa Lahan

GELORA.ME - Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat, 6 Februari 2026. Keduanya, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, diduga menerima suap terkait pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kota Depok, Jawa Barat. Penetapan ini menimbulkan pertanyaan mendalam, terutama mengingat penghasilan resmi mereka yang telah dinaikkan signifikan.

Ironi Palu yang Diperdagangkan

Setiap kali aparat penegak hukum, khususnya hakim, terjerat kasus korupsi, publik diingatkan pada ironi paling pahit dalam sistem peradilan. Palu yang menjadi simbol penegak keadilan justru berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Pelanggaran semacam ini bukan hanya soal hukum, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap fondasi moral konstitusi dan kepercayaan masyarakat.

Mengurai Akar Masalah Korupsi Peradilan

Para pengamat hukum memahami bahwa korupsi di lingkungan peradilan jarang muncul dari sebab tunggal. Fenomena ini biasanya merupakan hasil pertemuan rumit antara faktor personal, kelemahan struktural, dan budaya kerja yang telah terbentuk. Menyederhanakannya sebagai ulah "oknum" semata justru berisiko menutup jalan bagi pembenahan yang lebih mendasar dan berkelanjutan.

Integritas Personal: Fondasi yang Rapuh

Semua bermula dari benteng pertahanan paling dalam: integritas individu. Ketika nurani dikalahkan oleh kepentingan pribadi, amanah konstitusional pun terabaikan. Pandangan ini pernah disampaikan dengan tegas oleh ahli hukum Jimly Asshiddiqie.

“Korupsi hakim merupakan pengkhianatan terhadap amanah konstitusional ketika nurani dikalahkan kepentingan pribadi,” ucapnya.

Peringatan serupa juga sering disuarakan oleh almarhum Artidjo Alkostar, yang menekankan bahwa sistem sebaik apa pun tak akan berarti tanpa pondasi moral yang kuat.

“Integritas tak bisa disubstitusi sistem sebaik apa pun. Jika moral rapuh, hukum mudah diperjualbelikan,” tegas Artidjo Alkostar semasa hidupnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa sistem boleh saja memiliki celah, tetapi tanpa niat jahat dari dalam, penyimpangan berat sulit terjadi.

Pengawasan yang Minim dan Budaya Hukum Permisif

Namun, integritas yang rapuh sering kali menemukan lahan subur dalam sistem pengawasan yang lemah. Kontrol internal dan eksternal di lingkungan peradilan kerap dianggap belum optimal, lebih bersifat administratif, dan kurang menyentuh inti proses pengambilan putusan. Ruang gelap inilah yang kerap memberi rasa aman bagi tindakan menyimpang.

Kompleksitas masalah bertambah dengan dibingkai budaya hukum yang permisif. Kritik pedas pernah dilontarkan Satjipto Rahardjo terhadap praktik legal formalism yang berjalan.

“Putusan sah secara prosedural, tetapi hampa keadilan,” tuturnya mengenai fenomena tersebut.

Dalam kultur seperti ini, praktik seperti ‘uang terima kasih’ atau lobi perkara lambat laun bisa dianggap sebagai kelaziman, mengubah penyimpangan menjadi norma tak tertulis.

Kesejahteraan dan Godaan Kekuasaan

Argumen mengenai ketimpangan kesejahteraan kerap mengemuka. Memang, terdapat kesenjangan antara tanggung jawab besar yang diemban hakim dengan tekanan gaya hidup di sejumlah daerah. Namun, kasus di Depok justru menunjukkan bahwa peningkatan pendapatan belum tentu menjadi solusi.

Berdasarkan peraturan terbaru, penghasilan ketua pengadilan negeri kelas IA seperti di Depok dapat mencapai Rp79 juta per bulan. Kenyataan bahwa godaan korupsi tetap muncul meski gaji telah dinaikkan membuktikan bahwa kesejahteraan hanyalah salah satu faktor pendukung, bukan pembenaran utama.

Faktor krusial lainnya adalah kekuasaan besar yang melekat pada jabatan hakim, yang berpotensi koruptif jika tidak diimbangi akuntabilitas. Teori klasik bahwa kekuasaan cenderung menyimpang ketika pengawasan minim masih relevan hingga kini. Hakim memiliki diskresi luas dan kewenangan menentukan nasib orang serta aset bernilai tinggi, seringkali dalam proses yang tertutup dari pengawasan publik.

Jalan Menuju Reformasi yang Substansial

Dari uraian di atas, benang merahnya menjadi jelas. Korupsi peradilan tumbuh dari rapuhnya integritas individu yang bertemu dengan sistem pengawasan yang longgar, dibungkus budaya hukum yang permisif, serta diterpa tekanan kekuasaan dan uang.

Oleh karena itu, reformasi tidak bisa hanya mengandalkan operasi tangkap tangan atau kenaikan gaji secara periodik. Langkah yang lebih mendesak adalah pembenahan karakter sejak proses rekrutmen, membangun transparansi putusan yang memungkinkan kontrol publik, serta merancang mekanisme pengawasan yang benar-benar menyentuh jantung proses peradilan.

Tanpa komitmen pada reformasi substansial tersebut, siklus yang sama mungkin akan terulang: kecaman publik, proses hukum, lalu kelengahan, sebelum akhirnya ditemukan kasus serupa di tempat lain. Pertanyaan yang menggelayuti adalah, setelah Depok, di mana lagi palu keadilan akan kehilangan nuraninya?

Editor: Rian Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar