Diduga Utak-atik Kuota Tambahan Haji Bareng Biro Travel, Pakar Sebut Yaqut Tepat jadi Tersangka

- Kamis, 25 September 2025 | 22:55 WIB
Diduga Utak-atik Kuota Tambahan Haji Bareng Biro Travel, Pakar Sebut Yaqut Tepat jadi Tersangka


GELORA.ME -
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki alasan untuk menunda penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Ia menegaskan, Surat Keputusan (SK) pembagian kuota tambahan haji 2024 ditandatangani langsung oleh Yaqut saat menjabat sebagai menteri.

Ficar menjelaskan, pelaksana kebijakan di lapangan memang berada di bawah Dirjen Haji dan para direkturnya. Namun, keputusan strategis tetap berada di tangan menteri. Salah satunya, perubahan porsi kuota haji tambahan yang semestinya dibagi antara haji reguler dan haji khusus dengan rasio 92% : 8%, tetapi diubah menjadi 50% : 50%.

"Ini jelas diputuskan oleh menteri sebagai pemegang otoritas, dan juga pasti mendapatkan sesuatu untuk keputusan ini. Karena itu sudah tepat jika eks Menag Yaqut juga ditetapkan sebagai tersangka," kata Ficar saat dihubungi Inilah.com, Kamis (25/9/2025).

Menurutnya, KPK juga tidak boleh beralasan menunda penetapan tersangka meski ada dugaan intervensi dari pihak tertentu.

"KPK tidak boleh takut intervensi dari manapun, termasuk dari istana," tegas Ficar.

Foto Yaqut dan Bos Travel Haji


Sebelumnya diberitakan, isi pembicaraan pertemuan antara eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur--bos Maktour Travel, dan sejumlah pelaku bisnis haji dan umroh, yang fotonya beredar baru-baru ini perlahan terungkap.

Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai kalangan menyebut, pertemuan terjadi saat Yaqut masih menjabat sebagai menteri. Isi pembahasannya, ya terkait pembagian kuota haji tambahan yang diterima Indonesia dari pemerintah Arab Saudi.

Sejatinya, kuota tambahan sebanyak 20.000 ribu itu, 92 persennya dialokasikan untuk haji reguler sisanya 8 persen untuk haji khusus. Tetapi karena ketidaksiapan pembiayaan oleh pihak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Yaqut mengambil keputusan untuk membagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Nah, di pertemuan yang fotonya beredar dan viral itu lah diduga terjadi pembicaraan dan pembagian kuota haji. Benarkah?

"Enggak ada. Sudah selesai. Sudah jauh, sudah satu tahun tidak jadi menteri. Kok ada pembagian? kan sudah selesai. Dia tidak menteri," kata Fuad saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Fuad juga membantah dirinya terlibat dalam pengaturan SK yang ditandatangani Yaqut terkait pembagian kuota tambahan haji khusus dan reguler tahun 2024.

Pembagian ini diduga menyalahi Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. "Seribu persen. Seribu persen, saya bilang. Tidak pernah tahu," ucapnya.

Fuad menegaskan kembali, foto yang beredar memang benar diambil pada 2024, namun saat itu Yaqut sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Agama.

"Sudah tidak menjabat. Beliau datang. Beliau sampaikan dan itu juga saya gak tau siapa yang janjian. Tentunya kita hormatin bekas Menteri mau silaturahmi," ujar Fuad.

Menurut Fuad, kedatangan Yaqut murni untuk silaturahmi dan patut dihormati. Dalam pertemuan itu, Yaqut juga menyampaikan agar hubungan baik dengan sejumlah pihak, khususnya biro travel, tetap dijaga meski dirinya sudah tidak lagi menjabat.

Foto yang diperoleh Inilah.com di Jakarta, Senin (22/9/2025), memperlihatkan Yaqut melakukan pertemuan dengan Fuad Maktour dan sejumlah pemilik biro travel seperti CEO Alisan Hajj & Umrah Ali Mohammad Amin, Ketua Harian Forum SATHU Artha Hanif, Stafsus Yaqut Gus Alex. Pertemuan diperkirakan berlangsung di Kantor Maktour Jakarta.

Dalam foto pertama, terlihat Yaqut berpose bersama sejumlah orang, termasuk Fuad dan Ali Mohammad Amin, di depan Wisma Maktour di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, pada 2024 lalu. Yaqut mengenakan kemeja hitam, Fuad berkemeja biru, dan di sebelah Yaqut tampak pria dengan kemeja hitam yang diketahui sebagai Ali Mohammad Amin. Dalam foto kedua, tampak Yaqut, Fuad, dan Ali Mohammad Amin duduk bersama di meja makan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meski belum ada penetapan tersangka. KPK memastikan segera mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini berawal dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, hasil pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Kuota tambahan itu kemudian dilobi oleh sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag, hingga terbit SK Menag tertanggal 15 Januari 2024 yang membagi kuota tambahan secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Dari kuota khusus, sebanyak 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta. KPK menyebut terdapat 13 asosiasi dan 400 biro travel yang terlibat. Sementara kuota reguler 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, dengan Jawa Timur mendapat porsi terbanyak (2.118 jemaah), disusul Jawa Tengah (1.682), dan Jawa Barat (1.478).

Namun, pembagian tersebut diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.

Setelah itu muncul praktik jual beli kuota haji khusus dengan setoran perusahaan travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta dengan kurs Rp16.144,45. Transaksi dilakukan melalui asosiasi travel sebelum diserahkan ke pejabat Kemenag secara berjenjang.

Dana tersebut berasal dari penjualan tiket haji dengan harga tinggi kepada calon jemaah, dengan janji bisa berangkat pada tahun yang sama, khususnya 2024. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang telah menunggu bertahun-tahun gagal berangkat karena kuotanya terpotong.

Hasil dugaan korupsi itu juga mengalir untuk pembelian aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah tersebut diduga dibeli seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang setoran dari pengusaha travel sebagai komitmen pembagian kuota tambahan haji yang melanggar aturan.

Sumber: inilah

Komentar