GELORA.ME - PENETAPAN kuota haji 2025 ini telah mengingatkan kembali pada kasus dugaan jual beli kuota haji di era Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut disebut melakukan pengalihan kuota haji hingga jual beli kuota.
Buntutnya, Yaqut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yaqut dilaporkan lima kelompok masyarakat dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat atau Amalan Rakyat.
Koordinator Amalan Rakyat Raffi Maulana menilai Yaqut diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak.
Hal ini dianggap melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Sebab, berdasarkan undang-undang tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Sementara itu, laporan dari lima kelompok masyarakat itu menilai Yaqut melanggar ketentuan Pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal itu menyatakan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Realisasinya, Kementerian Agama menetapkan kuota haji khusus sebesar 27.680 atau 11 persen dari total 241 ribu kuota haji Indonesia.
Hingga saat ini, kasus tersebut tak kunjung diusut KPK. Pada akhirnya, KPK digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki).
Gugatan ini dilayangkan karena KPK dinilai menghentikan penyidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji yang diduga melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Umum Arruki, Marselinus Edwin Hardhian, mengungkapkan, laporan dugaan korupsi tersebut telah disampaikan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) pada Agustus 2024.
Namun, hingga Mei 2025, belum ada perkembangan signifikan dari KPK terkait laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut.
“Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024, kelompok masyarakat yang tergabung dalam JPI mengajukan laporan kepada KPK terkait dugaan tindak pidana KKN yang diduga dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Termohon mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut," kata Marselinus dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).
Marselinus menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut terdapat dugaan penyimpangan serius, termasuk masalah pungutan biaya haji yang melebihi ketentuan dan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak.
Selain laporan di KPK, Marselinus juga merujuk pada temuan Panitia Khusus Angket DPR yang menyebut adanya indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji 2024.
Ia menyebut pelaksanaan ibadah haji tahun lalu sebagai yang “terburuk sepanjang sejarah”, dengan banyak jemaah mengalami masalah serius, bahkan ada yang meninggal dunia.
“Banyak jemaah yang tidak mendapatkan tenda, makanan, kamar hotel, bahkan ada laporan beberapa orang meninggal dunia akibat ketidakberesan penyelenggaraan haji,” kata Marselinus.
“Ada juga korban yang gagal berangkat ke Tanah suci karena tindak pidana korupsi dalam kuota haji ini,” tambahnya.
Menurut Marselinus, setidaknya sudah ada lima laporan yang masuk ke KPK terkait dugaan pelanggaran oleh Menteri Agama, namun semuanya belum menunjukkan penanganan yang transparan.
Ia menilai, lambannya tindak lanjut oleh KPK dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan secara diam-diam atau materiil, yang tidak sah menurut hukum.
“Tindakan KPK yang tidak menindaklanjuti berbagai laporan tersebut dapat dikatakan sebagai penghentian penyidikan secara diam-diam yang tidak sah dan melawan hukum,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara ini telah teregister dengan nomor 59/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana perkara praperadilan melawan KPK dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025 lalu.
Adapun dugaan penyelewengan kuota haji 2024 berawal dari temuan Pansus Angket Haji pada tahun lalu.
Pansus Haji sendiri dibentuk ketika Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR menemukan sejumlah masalah krusial penyelenggaraan haji di bawah kewenangan Kemenag tersebut.
DPR kemudian menyepakati pembentukan Pansus Haji untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 1445 Hijriah.
Pansus ini resmi dibentuk melalui rapat paripurna pada Kamis, 4 Juli 2024. Bahwa kala itu, Pansus Haji DPR meyakini Kemenag melanggar ketentuan pembagian kuota jemaah haji 2024.
Anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya mengatakan pelanggaran pembagian kuota haji terjadi ketika Kemenag merinci kuota jemaah haji menjadi 221.000 kuota haji reguler dan 20.000 kuota haji tambahan.
Dari jumlah kuota tambahan itu, Kemenag membaginya menjadi masing-masing 10 ribu slot untuk haji reguler dan khusus.
Padahal, berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), kuota jemaah haji 2024 sudah ditetapkan sebanyak 241.000, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024,
“Rinciannya, 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah haji khusus,” kata Wisnu pada Sabtu, 14 September 2024 lalu.
Kemenag tak perlu membagi kuota haji tambahan menjadi dua kategori. Sebab, ketentuan pembagian kuota haji telah diatur dalam Keppres tentang BPIH.
“Kuota tambahan 20 ribu itu sudah diakomodir di dalam 241.000 kuota jemaah haji 2024, ini disepakati dalam rapat Komisi VIII dengan Kemenag pada 27 November 2023,” bebernya.
Menurutnya keputusan Kemenag membagi kuota tambahan menjadi dua kategori berpotensi melanggar UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Penetapan kuota haji tambahan itu, kata Wisnu, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah karena melebihi delapan persen dari total kuota jemaah haji.
“Artinya, pembagian kuota haji tambahan menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan khusus lewat Keputusan Menteri Agama tidak sah alias ilegal karena tidak ada dasar hukumnya,” kata Wisnu.
Selain pembagian kuota yang tidak sesuai aturan, Pansus Haji juga menemukan 3.500 kuota tanpa masa tunggu.
Pansus juga menemukan dugaan manipulasi data di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang membuat jadwal keberangkatan jemaah tidak sesuai dengan ketentuan.
“Ada yang dimajukan lebih awal dan ada yang diundur sehingga memunculkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi di sini,” kata Wisnu.
Pelaporan data keberangkatan haji khusus melalui sistem Siskohat dan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) juga tidak berjalan real-time, sehingga data keberangkatan sering kali terlambat atau tidak lengkap.
“Bahkan setelah operasional haji selesai, beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) belum melaporkan jumlah jemaah yang berangkat. Ini menyebabkan ketidakpastian jumlah jemaah yang berangkat,” katanya.
Selain itu, Pansus Haji menemukan bahwa proposal penambahan kuota haji tambahan bukan dari Arab Saudi, tapi dari Kemenag.
Menurut Pansus Haji, hal itu melanggar aturan karena kuota haji khusus hanya boleh 8 persen dari seluruh kuota haji.
Pansus haji juga menemukan tidak ada regulasi jelas soal pelunasan kuota, sehingga hanya jemaah yang memiliki akses informasi dan sumber daya dari PIHK tertentu bisa lebih diuntungkan dibanding yang lain, yakni terkait percepatan keberangkatan.
Wisnu juga mencurigai adanya praktik lancung jual beli kuota pemberangkatan Ibadah haji.
Sebab, dalam beberapa informasi di lapangan, diperoleh adanya jemaah haji jalur khusus yang membayar biaya lebih besar dari umumnya.
"Informasi yang kami temukan, ada jemaah yang jika ingin diberangkatkan mesti membayar dengan jumlah biaya furoda, atau sekitar Rp 300 juta," kata Wisnu.
Padahal, biaya haji jalur khusus, umumnya menarifkan jemaah untuk membayar Rp 160 juta. Namun, mereka yang membayar biaya tarif standar acapkali ditakut-takuti akan dimundurkan waktu keberangkatannya.
"Kami belum mengetahui siapa pihak yang bermain, namun disinyalir kuat ini dilakukan tidak oleh satu pihak saja alias kongkalikong," ujar dia.
Di sini lah Wisnu mencurigai terdapat indikasi jual-beli kuota pemberangkatan. Sebab, celah tersebut dapat dimanfaatkan oleh segelintir pihak tanpa mendapat pengawasan dari tim pengawas haji DPR selaku pengawas eksternalnya.
Pansus Omon-Omon saja!
Arab Saudi sebelumnya menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.
Di Indonesia yang mayoritas beragama Islam, kuota haji Indonesia tahun ini mencapai 241.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Dalam Pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah memang menyatakan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Namun pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama menafsirkan ketentuan itu berlaku untuk kuota pokok.
Untuk kuota tambahan ketentuannya merujuk Pasal 9 yang menyatakan; ayat (1): Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2, Menteri menetapkan kuota tambahan.
Ayat (2): Ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri. Jadi secara normatif pembagian kuota tambahan merupakan kewenangan Menteri Agama.
Kuota haji 2024 ini merupakan kuota haji terbanyak dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.
TIM mencatat data kuota jemaah haji reguler yang tiba di Arab Saudi dalam 8 tahun terakhir penyelenggaraan haji, sebagai berikut:
1. 2015: kuota 155.200, sisa 744 (0,48%)
2. 2016: kuota 155.200, sisa 759 (0,49%)
3. 2017: kuota 204.000, sisa 935 (0,46%)
4. 2018: kuota 204.000, sisa 649 (0,32%)
5. 2019: kuota 214.000, sisa 1.268 (0,59%)
6. 2022: kuota 92.825, sisa 157 (0,17%)
7. 2023: kuota 210. 680, sisa 898 (0,43%)
8. 2024: kuota 213.320, sisa 45 (0,02%)
Adapun Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.
Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
2. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
3. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
7. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
11. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
2. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
3. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
4. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
7. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
11. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00
Selengkapnya Baca: KLIKLINK
Artikel Terkait
Langkah Politik Jokowi Sulit Ditebak, Pengamat: Dia Akan Terus Berusaha Pengaruhi Pemerintahan Prabowo
4 SKENARIO Politik Pasca-Pilpres 2024: Gibran Dibonsai, Jokowi Tersingkir, Prabowo Terkepung
Jokowi Santai Tanggapi Isu Pemakzulan Gibran, Roy Suryo Pamer Kaos: Fufufafa Sedang Judi Online!
Jokowi Bela Anaknya: Pemakzulan Gibran Hanya Bisa Dilakukan Jika Ada Pelanggaran Serius!