Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK

- Kamis, 29 Januari 2026 | 19:50 WIB
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK

Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di kediaman mantan menteri periode 2019-2024 dan seorang anggota DPR. Operasi yang dimulai Rabu malam (28/1/2026) ini terkait pengusutan dugaan korupsi penambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lokasi dan Kronologi Penggeledahan

Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Agung, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi strategis di Jakarta dan sekitarnya. Lokasi pertama adalah sebuah rumah di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, dan Kemang, Jakarta Selatan. Penyidik kemudian melanjutkan operasi hingga Kamis (29/1/2026) di Rawamangun, Jakarta Timur, serta di Bogor, Jawa Barat.

"Penggeledahan di rumah dan di kantor (mantan menteri), juga di rumah anggota DPR," ujar sumber di Kejagung. Seperti operasi sebelumnya, personel TNI turut dilibatkan dalam pengawalan kegiatan ini.

Keterkaitan dengan Penggeledahan di Kementerian LHK

Ini bukan tindakan pertama Jampidsus dalam kasus ini. Sebelumnya, pada Rabu (7/1/2026), tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Saat itu, penyidik didampingi personel TNI dan membawa sejumlah alat bukti.

Namun, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa kunjungan ke KLHK lebih ditujukan untuk pencocokan data. "Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan dengan melanggar ketentuan di Konawe Utara," jelas Anang.

Latar Belakang Kasus Korupsi Nikel Konawe Utara

Halaman:

Komentar