Kasus korupsi penambangan nikel di Konawe Utara sebenarnya telah ditangani KPK sejak 2017. KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun dan telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Dugaan penerimaan suap mencapai Rp 13 miliar terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk setidaknya 17 perusahaan.
Menariknya, beberapa IUP diterbitkan hanya dalam satu hari dan berada di lahan yang merupakan konsesi PT Aneka Tambang (Antam). Setelah sempat mangkrak, KPK akhirnya menghentikan penyidikan kasus ini dengan menerbitkan SP3 pada 17 Desember 2024, yang statusnya baru diketahui publik setahun kemudian.
Jampidsus Lanjutkan Penyidikan yang Di-SP3 KPK
Pada 31 Desember 2025, Kejagung mengumumkan bahwa Jampidsus mengambil alih dan melanjutkan penyidikan kasus ini. Anang Supriatna menyatakan bahwa penyidikan telah dimulai sejak Agustus-September 2025.
"Tim Gedung Bundar (Jampidsus) sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara," tegas Anang. Penyidikan mengembangkan fakta bahwa aktivitas tambang tersebut memasuki kawasan hutan lindung.
Daftar Perusahaan yang Diduga Terlibat
Informasi menyebutkan ada 17 perusahaan yang mendapatkan IUP secara instan dan diduga terlibat. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain:
- PT UB
- PT KNN
- PT BPN
- PT BKU
- PT DMS
- PT T
- PT SR
- PT K
- PT S
- PT D
- PT MD
- CV ESI
- PT TB
- PT CDS
- PT MPM
- PT KBN
- PT ST
Penggeledahan terbaru ini menandai babak baru dalam penyidikan kasus korupsi nikel Konawe Utara, menunjukkan komitmen Kejagung untuk menuntaskan perkara besar yang sempat terhenti.
Artikel Terkait
Desakan Copot Erick Thohir dari Menpora: PP Himmah Soroti Kinerja & Rekam Jejak
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi: Kronologi Lengkap
Rocky Gerung Sebut Jokowi Tak Bisa Hidup Tenang: Analisis Kasus Hukum & Ijazah
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Kronologi & Daftar Tersangka