SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Pengalihan Isu atau Penyelesaian Hukum?
Oleh: Erizal (Direktur ABC Riset & Consulting)
Dampak Restorative Justice pada Kasus Dugaan Ijazah
Penerapan Restorative Justice atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi), yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dinilai seperti sebuah interupsi strategis. Langkah ini berhasil mengalihkan fokus publik dari inti persoalan, yaitu investigasi dugaan ijazah palsu itu sendiri, yang justru semakin mendekati titik terang.
Perubahan Fokus Publik dan Sidang
Isu utama kini bergeser ke perdebatan mengenai keabsahan SP3 atau mekanisme restorative justice yang diberikan. Tidak hanya berdebat, perkembangan terbaru justru adalah pelaporan balik oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap pihak penggugat, yaitu Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dengan pasal pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan.
Artikel Terkait
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra: Tambang Agincourt Milik Astra Dialihkan ke Perminas
Hotman Paris Bantu Korban Es Gabus Viral: Perempuan Pemicu Fitnah Dicari
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?
Kisah Penjual Es Kue Suderajat Viral: Aparat Minta Maaf, Bantuan Motor hingga Beasiswa Anak Mengalir