SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Analisis Lengkap Strategi Pengalihan Isu & Dampak Restorative Justice

- Kamis, 29 Januari 2026 | 07:25 WIB
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Analisis Lengkap Strategi Pengalihan Isu & Dampak Restorative Justice

SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Pengalihan Isu atau Penyelesaian Hukum?

Oleh: Erizal (Direktur ABC Riset & Consulting)

Dampak Restorative Justice pada Kasus Dugaan Ijazah

Penerapan Restorative Justice atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi), yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dinilai seperti sebuah interupsi strategis. Langkah ini berhasil mengalihkan fokus publik dari inti persoalan, yaitu investigasi dugaan ijazah palsu itu sendiri, yang justru semakin mendekati titik terang.

Perubahan Fokus Publik dan Sidang

Isu utama kini bergeser ke perdebatan mengenai keabsahan SP3 atau mekanisme restorative justice yang diberikan. Tidak hanya berdebat, perkembangan terbaru justru adalah pelaporan balik oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap pihak penggugat, yaitu Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dengan pasal pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan.

Dinika Pelaporan dan Polarisasi

Halaman:

Komentar