Terlibat Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Didesak Segera Tersangkakan Bobby Nasution Mantu Jokowi!

- Kamis, 25 September 2025 | 15:10 WIB
Terlibat Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Didesak Segera Tersangkakan Bobby Nasution Mantu Jokowi!




GELORA.ME - Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) bersama Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GEBRAK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025). 


Dalam aksinya, massa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa dan menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut.


Koordinator KAMAK, Azmi Hadli menegaskan, majelis hakim dalam persidangan kasus tersebut telah mencurigai peran Bobby Nasution dan Topan Ginting terkait enam kali pergeseran anggaran yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 


Hakim juga meragukan legalitas Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar pergeseran tersebut hingga akhirnya berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK.


“Kami mendesak KPK jangan takut dan jangan ragu memanggil Bobby Nasution. Kalau KPK terus menunda, rakyat bisa semakin marah dan turun lebih besar menuntut keadilan,” tegas Azmi.


Azmi juga menuding adanya intervensi politik yang menghambat proses hukum. 


Menurutnya, pengaruh “Geng Solo” dan campur tangan istana, termasuk Wakil Presiden, disebut-sebut ikut menekan KPK agar tidak menyentuh nama Bobby Nasution.


“KPK harus segera menetapkan Bobby dan lingkarannya sebagai tersangka. Jangan biarkan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ini saatnya KPK buktikan keberanian,” tambahnya.


Aksi hari ini digelar setelah KAMAK melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada Polda Metro Jaya


Massa berencana terus mendesak pimpinan KPK hingga tuntutan mereka dipenuhi.


Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumut tersebut.


Fakta Persidangan


Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUPR) Sumatra Utara (Sumut), Rabu (24/9/2025).


Pada sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution dan Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan.


Khamozaro menjelaskan, pemanggilan mantu Jokowi itu mendalami dasar hukum pergeseran anggaran yang diduga menjadi sumber dana proyek bermasalah tersebut.


“Setelah kita dengar kesaksian saksi Muhammad Haldun, saya minta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya," tegas Hakim Waruwu kepada JPU KPK.


Ia menekankan, pentingnya kehadiran kedua pejabat tersebut untuk mengklarifikasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut, yang menjadi dasar pergeseran anggaran dari sejumlah dinas ke Dinas PUPR Sumut hingga enam kali.


"Kita mau tanyakan dasar hukum Pergub Sumut mengenai pergeseran anggaran yang dilakukan hingga enam kali. Semua orang sama di depan hukum,” tuturnya


Kasus korupsi ini menyeret tiga terdakwa, yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, dan eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.


Mereka didakwa terkait proyek pembangunan jalan ruas Sipiongot, Padang Lawas Utara-Batas Labuhan Batu, dan ruas Sipiongot-Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara.


Pada persidangan, Hakim Waruwu mencecar tiga saksi yang dihadirkan, yaitu Andi Junaidi Lubis, Muhammad Haldun (Sekretaris Dinas PUPR Sumut), dan Edison Pardamean Togatorop (Kepala Seksi Perencanaan Dinas PUPR Sumut).


Sementara itu, saksi Muhammad Haldun dan Edison Pardamean Togatorop mengakui di hadapan hakim, bahwa anggaran pembangunan jalan yang menyeret Topan Ginting belum dianggarkan dalam APBD Sumut 2025 dan berasal dari pergeseran anggaran.


Edison Togatorop juga menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan kedua ruas jalan tersebut, termasuk penentuan konsultan perencana.


Ia mengatakan, Topan Ginting sebagai penentu proses pelelangan dan perencanaan anggaran. 


Jaksa Penuntut KPK, Eko Wahyu mengungkapkan sejumlah kejanggalan, terutama dalam proses tender dan perencanaan proyek.


"Paket pembangunan jalan diumumkan lewat lelang elektronik pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB, disetujui penyedia lelang yakni Dinas PUPR Sumut pada pukul 23.34 WIB dengan pemenangnya PT Dalihan Na Tolu Grup. Prosesnya sangat cepat,” kata Jaksa Eko.


Kejanggalan lain adalah fakta bahwa konsultan perencana baru mengajukan perencanaan pada akhir Juli 2025, padahal pemenang tender sudah diumumkan pada 26 Juni 2025.


Jaksa Eko Wahyu juga menegaskan proyek ini bukan termasuk proyek mendesak atau Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memungkinkan pengerjaan tanpa proses perencanaan yang semestinya.


Sumber: KlikSumut

Komentar