GELORA.ME -Setelah melakukan penggeledahan sekitar enam jam, petugas Kejati Lampung dengan pengawalan Polisi Militer, meninggalkan rumah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kamis dini hari, 25 September 2025.
Dikutip dari RMOLLampung, sekitar pukul 00.05 WIB, sejumlah mobil yang mengangkut dokumen beserta petugas Kejati dan Polisi Militer, meninggalkan rumah yang berlokasi di Jalan Bukit Nomor 86 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Sempat terjadi ketegangan saat awak media mencoba menghalangi mobil yang hendak keluar gerbang rumah itu untuk mendapatkan konfirmasi dan mengambil gambar. Sebab, tak satu pun dari pihak Kejati yang memberikan penjelasan.
Sebelumnya, sejumlah dokumen terlihat dimasukkan ke dalam mobil dalam penggeledahan oleh Kejati Lampung di kediaman Dendi Ramadhona.
Penggeledahan itu sendiri terkait dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran, senilai Rp8 miliar. Penggeledahan mulai berlangsung pukul 18.00 pada Rabu sore, 24 September 2025.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Waduh! Alumni MDIS Dian Hunafa Diduga Berbohong Soal Riwayat Kuliah Gibran, Kejanggalan Ini Disorot
Diduga Terlibat Korupsi Inhutani V, KPK Didesak Periksa Raja Juli dan Siti Nurbaya Bakar
Prabowo Tidak Nyaman Atas Dukungan Jokowi 2 Periode Dengan Mengarahkan Relawan, Ini Buktinya!
Pengusaha Warung Diduga Ambil Untung Lebih di Program MBG