GELORA.ME -Setelah melakukan penggeledahan sekitar enam jam, petugas Kejati Lampung dengan pengawalan Polisi Militer, meninggalkan rumah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kamis dini hari, 25 September 2025.
Dikutip dari RMOLLampung, sekitar pukul 00.05 WIB, sejumlah mobil yang mengangkut dokumen beserta petugas Kejati dan Polisi Militer, meninggalkan rumah yang berlokasi di Jalan Bukit Nomor 86 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Sempat terjadi ketegangan saat awak media mencoba menghalangi mobil yang hendak keluar gerbang rumah itu untuk mendapatkan konfirmasi dan mengambil gambar. Sebab, tak satu pun dari pihak Kejati yang memberikan penjelasan.
Sebelumnya, sejumlah dokumen terlihat dimasukkan ke dalam mobil dalam penggeledahan oleh Kejati Lampung di kediaman Dendi Ramadhona.
Penggeledahan itu sendiri terkait dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran, senilai Rp8 miliar. Penggeledahan mulai berlangsung pukul 18.00 pada Rabu sore, 24 September 2025.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pengamat Nilai Wacana Dua Periode Prabowo Masih Cek Ombak
Analis: Perebutan Kursi Cawapres Jadi Fokus Dinamika Politik Menuju Pilpres 2029
Siswa SD di Ngada Diduga Bunuh Diri Akibat Tak Mampu Beli Alat Tulis
Buni Yani Ragukan Komitmen KPK Jika Belum Sentuh Kasus Jokowi dan Keluarga