GELORA.ME - Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menetapkan satu tersangka kasus pornografi di Mansion Executive Karaoke Kota Semarang, Jawa Tengah. Kasus tersebut menjadi sorotan di Semarang.
Satu tersangka yang sudah ditetapkan berinisial YS alias Mami U. Dia berperan mengatur aktivitas wanita penghibur di sana.
"Tersangka ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio pada keterangannya, Minggu (2/3/2025).
Penyidik, sebutnya, telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung serta penyelidikan di lokasi tersebut.
"Tempat karaoke tersebut terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptis) serta layanan asusila lainnya baik di tempat maupun di hotel," lanjutnya.
Dalam kasus pornografi ini, penyidik Polda Jateng telah memeriksa 20 saksi serta menyita sejumlah bukti dari lokasi.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan para pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi peraturan dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya. "Langkah ini penting mencegah kasus serupa," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Mansion Executive Karaoke yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, digerebek Ditreskrimum Polda Jateng pada Jumat (28/2/2025) dini hari.
Penggerebekan dipimpin langsung Dirreskrimum Kombes Dwi Subagio dan Kasubdit IV/Remaja Anak Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Agus Sembiring. Lokasinya kemudian dipasang garis polisi.
Sumber: okezone
Artikel Terkait
Soal Hubungan Arya Daru dengan Vara, Polisi Pilih Tutup Mulut, Ahli Duga Ada Cinta Segitiga
Arya Daru di Jam yang Sama Ada di Dua Tempat Sekaligus, Pakar Hukum Sebut Anomali Spatiotemporal
Kisah Yusuf yang Dulu Tinggal Bersama Bayi di Kolong Jembatan, Kini Dicokok Polisi Gegara Curi Motor
Misteri Farah dan Diplomat Arya Daru: Jejak Kedekatan, Suami Farah Diduga Ikut Kost di Dekat ADP