Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi, Diminta Kubu Roy Suryo

- Senin, 22 Desember 2025 | 21:25 WIB
Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi, Diminta Kubu Roy Suryo
Rocky Gerung Jadi Ahli Kasus Ijazah Jokowi, Diminta Kubu Roy Suryo

Rocky Gerung Dijadikan Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi oleh Kubu Roy Suryo

Tim kuasa hukum Roy Suryo secara resmi mengajukan akademisi Rocky Gerung sebagai saksi ahli dalam penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengajuan ini disampaikan langsung ke Polda Metro Jaya.

Jahmada Girsang, salah satu pengacara Roy Suryo, mengonfirmasi bahwa Rocky Gerung telah menyetujui permintaan untuk menjadi ahli dalam proses hukum yang sedang berjalan. "Rocky Gerung akan menjadi ahli dalam proses perkara berikutnya," ujar Jahmada di Polda Metro Jaya, Senin (22/12/2025).

Jadwal Pemeriksaan Ahli Rocky Gerung Belum Pasti

Mengenai waktu pemanggilan dan pemeriksaan Rocky Gerung oleh penyidik, kuasa hukum menyatakan belum ada kepastian. Jadwal diperkirakan akan menyesuaikan dengan masa libur akhir tahun. "Kapan itu dipanggil, kita belum tahu. Ini kan sudah mau libur-libur akhir tahun," jelas Jahmada Girsang.

Permintaan Uji Labfor Independen untuk Ijazah Jokowi

Selain mengajukan ahli, kubu Roy Suryo juga kembali mendesak Polda Metro Jaya untuk melakukan uji laboratorium forensik (labfor) independen terhadap ijazah Jokowi. Uji ini diminta sebagai pembanding hasil pemeriksaan forensik yang sebelumnya telah dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Kuasa hukum lainnya, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa uji independen ini penting sebelum kasus masuk ke persidangan. Mereka mengusulkan agar uji forensik dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atau laboratorium forensik Universitas Indonesia (UI).

"Kami telah menyiapkan surat permintaan untuk melakukan uji labfor independen," tegas Ahmad Khozinudin. Mereka memberikan pilihan institusi kepada penyidik untuk menjamin objektivitas hasil pemeriksaan.

Editor: Farah Ayu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar