Pentingnya Kepastian Hukum untuk Sejarah Bangsa
Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) itu mendorong agar pengadilan menghadirkan fakta yang terang benderang. Tujuannya adalah untuk menghindari kerancuan di masa depan. "Demi sejarah, agar anak-anak kita tidak bingung kelak, perlu kepastian absolut siapa yang benar, siapa yang berbohong," tegas Dino.
Klaster dan Pasal yang Dijerat
Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster dengan pasal yang berbeda:
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menunggu proses hukum yang transparan untuk mengungkap kebenaran sebenarnya.
Artikel Terkait
Mediasi Kasus Roy Suryo: Faizal Assegaf Usul Jalan Damai Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Kasus Ijazah Palsu Jadi Sorotan Komisi Reformasi Polri, Apa Itu Mediasi Penal?
Laskar Cinta Jokowi Laporkan Ketua KIP Rospita Vici ke Bareskrim, Ini Sebabnya
Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu, Desak Autentikasi Ijazah Calon Presiden Wajib bagi KPU