Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya sebagai Tersangka
GELORA.ME - Polda Metro Jaya telah menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka. Penetapan ini terkait laporan yang dilayangkan oleh Dokter Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif, mengenai dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan.
Detail Laporan dan Penetapan Tersangka
Kasus ini teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya sejak 2 Desember 2024. Richard Lee secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, pada Selasa, 6 Januari 2026.
Jadwal Pemeriksaan yang Tertunda
Reonald menjelaskan bahwa Richard Lee sebenarnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Namun, pemeriksaan tersebut batal karena Richard Lee meminta penjadwalan ulang. Pemeriksaan baru diagendakan pada 7 Januari 2026.
Artikel Terkait
MUI Kritik KUHP Baru: Nikah Siri & Poligami Terancam Pidana, Bertentangan Hukum Islam?
Prabowo Target Swasembada Pangan 1 Tahun: Negara Kaya, Rakyat Miskin Tidak Masuk Akal
7 Destinasi Hidden Gem Viral 2026 untuk FYP TikTok & Cara Download Tanpa Watermark
Warga Blora Blokade Jalan Desa, Klaim Lahan Tergerus Pelebaran Jalan