Dr. Richard Lee Diperiksa sebagai Tersangka: Kejanggalan Perlakuan Khusus di Polda Metro Jaya

- Rabu, 07 Januari 2026 | 17:25 WIB
Dr. Richard Lee Diperiksa sebagai Tersangka: Kejanggalan Perlakuan Khusus di Polda Metro Jaya

Dr. Richard Lee Diperiksa Perdana sebagai Tersangka, Tunjukan Kejanggalan di Polda Metro

GELORA.ME - Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan, Dr. Richard Lee, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1). Kedatangannya mencuri perhatian karena adanya perlakuan tidak biasa yang berbeda dari tersangka pada umumnya.

Kejanggalan Saat Kedatangan Dr. Richard Lee

Berbeda dari tersangka lain yang diproses hukum oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Dr. Richard Lee mendapatkan perlakuan khusus. Ia diperbolehkan membawa mobil pribadinya langsung masuk ke area Gedung Ditreskrimsus, padahal biasanya tersangka harus berjalan kaki dari pintu masuk. Hanya kendaraan milik personel yang umumnya diizinkan masuk ke dalam area tersebut.

Dr. Richard Lee tiba sekitar pukul 13.00 WIB menggunakan mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 707 PHS. Saat ditemui awak media, ia tidak memberikan keterangan apapun. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, hanya mengonfirmasi kehadirannya.

"Datang siang. Dari lawyernya sudah confirm ke penyidik," terang Kombes Reonald Simanjuntak.

Status Tersangka dan Kemungkinan Penahanan

Halaman:

Komentar