Dr. Richard Lee Diperiksa Perdana sebagai Tersangka, Tunjukan Kejanggalan di Polda Metro
GELORA.ME - Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan, Dr. Richard Lee, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1). Kedatangannya mencuri perhatian karena adanya perlakuan tidak biasa yang berbeda dari tersangka pada umumnya.
Kejanggalan Saat Kedatangan Dr. Richard Lee
Berbeda dari tersangka lain yang diproses hukum oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Dr. Richard Lee mendapatkan perlakuan khusus. Ia diperbolehkan membawa mobil pribadinya langsung masuk ke area Gedung Ditreskrimsus, padahal biasanya tersangka harus berjalan kaki dari pintu masuk. Hanya kendaraan milik personel yang umumnya diizinkan masuk ke dalam area tersebut.
Dr. Richard Lee tiba sekitar pukul 13.00 WIB menggunakan mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 707 PHS. Saat ditemui awak media, ia tidak memberikan keterangan apapun. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, hanya mengonfirmasi kehadirannya.
"Datang siang. Dari lawyernya sudah confirm ke penyidik," terang Kombes Reonald Simanjuntak.
Artikel Terkait
PKS di Pilkada DPRD: Pilih Kekuasaan Sekarang atau Modal Suara 2029?
Wagub Babel Hellyana Klaim Korban Ijazah Palsu, Diperiksa 10 Jam Bareskrim
Ahok Kritik Pilkada oleh DPRD: Sistem untuk Curang dan Rampas Hak Rakyat
Kejagung Perketat Kasus IUP Nikel: Bahlil dan Raja Juli Jadi Sorotan