Richard Lee Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran Kesehatan dan Konsumen
Dokter sekaligus influencer, Richard Lee, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026). Pemeriksaan ini dilakukan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan/atau perlindungan konsumen.
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka menyusul laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Penetapan resmi tersangka terhadap Richard Lee dilakukan oleh penyidik pada 15 Desember 2025.
Kronologi Kedatangan Richard Lee di Polda Metro Jaya
Pantauan di lokasi, Richard Lee tiba dengan mengendarai mobil Toyota Alphard hitam bernopol B 707 PHS. Mobil tersebut masuk melalui akses khusus di gedung Ditreskrimsus. Richard Lee turun tepat di depan pintu masuk gedung, mengenakan kemeja putih panjang dan celana jeans biru. Kedatangannya diduga untuk menghindari kerumunan awak media yang telah menunggu. Ia langsung menuju ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Pernyataan Resmi Penyidik Kasus
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardila Amry, menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut setelah penetapan tersangka. "Terkait tindak pidana yang dipersangkakan, tindak pidana bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen," ujar Ardila. Ia juga menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor, Doktif, telah lebih dulu dilakukan.
Artikel Terkait
Alasan Podcast Denny Sumargo & Ahok Dihapus YouTube: Pelanggaran Aturan hingga Isu Pilkada DPRD
Ammar Zoni Klaim Diperas Rp3 Miliar Oknum Penyidik di Sidang Narkoba
KSAD Maruli Sindir Donatur Bencana: Kritik Keras Soal Pencitraan dan Spanduk Besar
Agri Fanani Dilaporkan Demokrat: Profil, Kasus Ijazah Jokowi, dan Tudingan ke SBY