Richard Lee Diperiksa Polisi: Tersangka Kasus Pelanggaran Kesehatan & Perlindungan Konsumen

- Rabu, 07 Januari 2026 | 14:50 WIB
Richard Lee Diperiksa Polisi: Tersangka Kasus Pelanggaran Kesehatan & Perlindungan Konsumen

Richard Lee Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran Kesehatan dan Konsumen

Dokter sekaligus influencer, Richard Lee, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026). Pemeriksaan ini dilakukan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan/atau perlindungan konsumen.

Latar Belakang Penetapan Tersangka

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka menyusul laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Penetapan resmi tersangka terhadap Richard Lee dilakukan oleh penyidik pada 15 Desember 2025.

Kronologi Kedatangan Richard Lee di Polda Metro Jaya

Pantauan di lokasi, Richard Lee tiba dengan mengendarai mobil Toyota Alphard hitam bernopol B 707 PHS. Mobil tersebut masuk melalui akses khusus di gedung Ditreskrimsus. Richard Lee turun tepat di depan pintu masuk gedung, mengenakan kemeja putih panjang dan celana jeans biru. Kedatangannya diduga untuk menghindari kerumunan awak media yang telah menunggu. Ia langsung menuju ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Pernyataan Resmi Penyidik Kasus

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardila Amry, menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut setelah penetapan tersangka. "Terkait tindak pidana yang dipersangkakan, tindak pidana bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen," ujar Ardila. Ia juga menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor, Doktif, telah lebih dulu dilakukan.

Halaman:

Komentar