Jalannya Proses Hukum Sebelumnya
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee menerima surat panggilan pertama pada 23 Desember 2025. Namun, ia tidak memenuhinya dan menyampaikan kesediaan untuk hadir pada 7 Januari 2026. Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Richard Lee akan memenuhi panggilan tersebut.
Kasus Terkait: Dokter Detektif Juga Dipanggil sebagai Tersangka
Di sisi lain, pelapor dalam kasus Richard Lee, yaitu dr. Amira Farahnaz (Dokter Detektif), juga menghadapi proses hukum terpisah. Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggilnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Penetapan tersangka ini telah dilakukan sejak 12 Desember 2025.
Upaya mediasi antara kedua belah pihak yang dijadwalkan pada Selasa (6/1/2026) gagal karena tidak ada yang hadir. Penyidik menyatakan akan melanjutkan proses hukum dengan memeriksa tersangka Dokter Detektif.
Profil Singkat Terkait
Dokter Detektif (Doktif) adalah dokter kecantikan yang viral di media sosial karena konten pengujian produk skincare di laboratorium dan edukasi konsumen. Sementara Richard Lee adalah dokter kecantikan, pengusaha, dan YouTuber ternama Indonesia yang juga fokus pada konten edukasi keamanan produk perawatan kulit.
Artikel Terkait
Alasan China Larang Drama CEO Kaya & Si Miskin: Dampak & Aturan NRTA
Pemuda Muhammadiyah Klarifikasi: Tidak Terlibat Pelaporan Hukum terhadap Pandji Pragiwaksono
DL Mining: Platform Cloud Mining Terbaik 2024 dengan Bonus $15 & Keuntungan Harian
Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro: Kasus Tudingan Ijazah Palsu