BREAKING: Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Publik akhirnya mendapatkan kejelasan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Penetapan ini dikonfirmasi pada Jumat, 9 Januari 2026.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penetapan tersangka tersebut melalui pesan singkat kepada media. Yaqut diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji pada periode tahun 2024.
Jejak Korupsi Kuota Haji Mengarah ke Pucuk Pimpinan
Keterlibatan pejabat tinggi Kementerian Agama dalam kasus ini telah lama diselidiki. Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, sebelumnya mengungkap bahwa aliran dana ilegal dari praktik jual beli kuota haji mengalir secara sistematis hingga ke level tertinggi di kementerian.
Penyidik menduga praktik korupsi ini melibatkan kesepakatan terselubung antara oknum di Kemenag dengan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Uang haram tersebut diduga berasal dari pengelolaan dan perdagangan kuota haji tambahan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
KPK, bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), gencar melacak aset hasil kejahatan ini dengan metode follow the money atau mengikuti aliran uang.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Roy Suryo Sindir Eggi & Damai Temui Jokowi: Ada Pejuang, Ada Pecundang
Roy Suryo Sindir Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi: Cuma Segitu Toh Akhirnya
Profil Ishfah Abidal Aziz: Stafsus Menag hingga Tersangka Korupsi Kuota Haji
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU di Kasus Korupsi Kuota Haji