Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di PN Solo: Alasan Hukum Penolakan hingga Jadwal Sidang

- Jumat, 09 Januari 2026 | 09:25 WIB
Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di PN Solo: Alasan Hukum Penolakan hingga Jadwal Sidang

Duduk Perkara Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di PN Solo

Terungkap duduk perkara gugatan citizen lawsuit (CLS) yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. Dua penggugat, Top Taufan dan Bangun Sutoto, menggugat atas dasar penolakan Joko Widodo (Jokowi) untuk memperlihatkan ijazah aslinya kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada 16 April 2025.

Pihak Tergugat dan Dalil Gugatan

Dalam gugatan CLS ini, pihak yang digugat adalah Joko Widodo sebagai Tergugat I, Rektor UGM Prof. Ova Emilia (Tergugat II), Wakil Rektor UGM Prof. Wening (Tergugat III), dan Kepolisian Republik Indonesia (Tergugat IV).

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa inti dalil gugatan berfokus pada sikap Jokowi yang tidak bersedia menunjukkan ijazah asli kepada TPUA. Persoalan hukum utamanya adalah apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak.

Argumentasi Kuasa Hukum Jokowi

Menurut Irpan, tidak ada kewajiban hukum bagi Jokowi untuk memenuhi permintaan TPUA. Ia menegaskan bahwa TPUA bukanlah pihak yang memiliki otoritas hukum untuk meminta dokumen pribadi seperti ijazah, dan juga bukan aparat penegak hukum yang sedang melakukan penyelidikan atau penyidikan.

"Pada pokoknya Pak Jokowi tidak ada kewajiban hukum untuk memperlihatkan ijazah aslinya sebagaimana dikehendaki oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis," tutur Irpan seusai sidang.

Halaman:

Komentar