MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal Pencucian Uang di Kasus Kuota Haji
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak hanya fokus pada pasal korupsi dalam menangani kasus dugaan penyimpangan kuota haji. MAKI mendorong lembaga antirasuah itu untuk juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Alasan Pentingnya Pasal TPPU
Boyamin menjelaskan bahwa dugaan pungutan liar dalam pengelolaan kuota haji tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi melibatkan praktik penyamaran dan penempatan dana di luar mekanisme resmi. Penerapan pasal TPPU dinilai krusial untuk penyidikan yang lebih komprehensif.
"Saya mendorong bahwa selain korupsi, ya pencucian uang, karena uang hasil pungutan liar dari biro travel dan jamaah haji plus itu masih bisa ditelusuri," ujar Boyamin seperti dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 9 Desember 2026.
Dana Pungli Dikumpulkan di Rekening Tertentu
Boyamin mengungkapkan informasi bahwa dana hasil pungutan liar sempat dikumpulkan dalam rekening suatu entitas sebelum dibagikan. Bahkan, disebutkan sebagian dana belum sempat didistribusikan.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Minta Status Cekal Dicabut Usai Temui Jokowi: Alasan & Dampaknya
Buni Yani Nilai Taktik Jokowi Terima Eggi Sudjana & Damai Tak Akan Berhasil: Analisis Lengkap
Kuasa Hukum Roy Suryo Sindir Eggi & Damai Temui Jokowi: Ada Pejuang, Ada Pecundang
Roy Suryo Sindir Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi: Cuma Segitu Toh Akhirnya