MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal Pencucian Uang di Kasus Kuota Haji
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak hanya fokus pada pasal korupsi dalam menangani kasus dugaan penyimpangan kuota haji. MAKI mendorong lembaga antirasuah itu untuk juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Alasan Pentingnya Pasal TPPU
Boyamin menjelaskan bahwa dugaan pungutan liar dalam pengelolaan kuota haji tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi melibatkan praktik penyamaran dan penempatan dana di luar mekanisme resmi. Penerapan pasal TPPU dinilai krusial untuk penyidikan yang lebih komprehensif.
"Saya mendorong bahwa selain korupsi, ya pencucian uang, karena uang hasil pungutan liar dari biro travel dan jamaah haji plus itu masih bisa ditelusuri," ujar Boyamin seperti dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 9 Desember 2026.
Dana Pungli Dikumpulkan di Rekening Tertentu
Boyamin mengungkapkan informasi bahwa dana hasil pungutan liar sempat dikumpulkan dalam rekening suatu entitas sebelum dibagikan. Bahkan, disebutkan sebagian dana belum sempat didistribusikan.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kronologi, Kerugian Negara, dan Tuntutan Bongkar Sindikat
Megawati Institute Resmi Berdiri: Ketum PDIP Resmikan Kantor di HUT ke-53 Partai
Pertemuan Jokowi dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Solo Dikonfirmasi Sekjen ReJo
Megawati Tiba di Rakernas PDIP 2026 Didampingi Prananda Prabowo: Tema Satyam Eva Jayate