"Karena dulu konon sampai ditampung di rekening di sebuah entitas, dikumpulkan. Bahkan ada yang sempat belum dibagi," ungkapnya.
Apresiasi dan Pengawasan Lanjutan dari MAKI
MAKI mengapresiasi langkah KPK yang telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Namun, Boyamin menegaskan bahwa pengawalan mereka tidak berhenti sampai di situ. MAKI akan terus memantau perkembangan, terutama terkait penerapan pasal TPPU.
Boyamin juga mengingatkan KPK agar tidak membiarkan proses hukum berlarut-larut. Jika penanganan perkara dinilai mandek, MAKI siap mengajukan gugatan praperadilan kembali.
Dukungan KUHAP Baru untuk Pengawasan
Dorongan MAKI semakin kuat dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang memperluas objek praperadilan. Aturan baru ini memungkinkan masyarakat menggugat proses penegakan hukum yang tertunda atau berlarut-larut, meski perkara belum dihentikan.
"Karena KUHAP yang baru itu kan sudah memberikan objek praperadilan makin luas, termasuk penanganan perkara yang tertunda atau berlarut-larut secara tidak sah. Ini membuat pengawasan terhadap penegak hukum menjadi lebih efektif," pungkas Boyamin.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kronologi, Kerugian Negara, dan Tuntutan Bongkar Sindikat
Megawati Institute Resmi Berdiri: Ketum PDIP Resmikan Kantor di HUT ke-53 Partai
Pertemuan Jokowi dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Solo Dikonfirmasi Sekjen ReJo
Megawati Tiba di Rakernas PDIP 2026 Didampingi Prananda Prabowo: Tema Satyam Eva Jayate