MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU di Kasus Korupsi Kuota Haji

- Jumat, 09 Januari 2026 | 21:00 WIB
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU di Kasus Korupsi Kuota Haji

"Karena dulu konon sampai ditampung di rekening di sebuah entitas, dikumpulkan. Bahkan ada yang sempat belum dibagi," ungkapnya.

Apresiasi dan Pengawasan Lanjutan dari MAKI

MAKI mengapresiasi langkah KPK yang telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Namun, Boyamin menegaskan bahwa pengawalan mereka tidak berhenti sampai di situ. MAKI akan terus memantau perkembangan, terutama terkait penerapan pasal TPPU.

Boyamin juga mengingatkan KPK agar tidak membiarkan proses hukum berlarut-larut. Jika penanganan perkara dinilai mandek, MAKI siap mengajukan gugatan praperadilan kembali.

Dukungan KUHAP Baru untuk Pengawasan

Dorongan MAKI semakin kuat dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang memperluas objek praperadilan. Aturan baru ini memungkinkan masyarakat menggugat proses penegakan hukum yang tertunda atau berlarut-larut, meski perkara belum dihentikan.

"Karena KUHAP yang baru itu kan sudah memberikan objek praperadilan makin luas, termasuk penanganan perkara yang tertunda atau berlarut-larut secara tidak sah. Ini membuat pengawasan terhadap penegak hukum menjadi lebih efektif," pungkas Boyamin.

Halaman:

Komentar