Anhar Gonggong Soroti Kasus Korupsi Kuota Haji dan Degradasi Moral Pejabat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. Penetapan ini menambah daftar panjang menteri di era Presiden Joko Widodo yang tersandung kasus korupsi dan mengundang sorotan tajam mengenai degradasi moral di kalangan pejabat.
Sejarawan Anhar Gonggong Kritik Korupsi Berulang di Kementerian Agama
Dalam sebuah siniar di kanal YouTube Anhar Gonggong Official dan Reform Syndicate pada 17 Desember 2025, sejarawan ternama Anhar Gonggong menyoroti fenomena korupsi yang berulang di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Mulai dari kasus korupsi pengadaan mushaf Al-Qur’an hingga yang terbaru, yaitu korupsi kuota haji.
Anhar menyayangkan fakta bahwa institusi yang seharusnya diisi oleh orang-orang dengan moral tinggi justru dinodai oleh oknum pimpinannya sendiri. "Padahal seharusnya semua orang yang bekerja di departemen agama itu adalah orang yang punya moral yang sangat tinggi dan tidak akan goyah dengan apapun. Tapi, ternyata apa yang terjadi, menterinya saja korup," ujarnya.
Mekanisme Kuota Haji yang Seharusnya Tidak Bermasalah
Menurut analisis Anhar Gonggong, persoalan pembagian kuota haji sebenarnya tidak akan menjadi masalah publik jika prosesnya dijalankan secara transparan dan sesuai aturan. "Yang terakhir ini kan ribut tentang pembagian kuota haji, iya kan. Kalau memang berjalan benar, tidak perlu ada ribut-ribut seperti itu," tegasnya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kronologi, Kerugian Negara, dan Tuntutan Bongkar Sindikat
Megawati Institute Resmi Berdiri: Ketum PDIP Resmikan Kantor di HUT ke-53 Partai
Pertemuan Jokowi dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Solo Dikonfirmasi Sekjen ReJo
Megawati Tiba di Rakernas PDIP 2026 Didampingi Prananda Prabowo: Tema Satyam Eva Jayate