Pangkal Masalah: Kebijakan Diskresi Kuota Tambahan Haji 2024
Kasus ini berawal dari kebijakan diskresi yang dikeluarkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menag, mengenai pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024. KPK menemukan indikasi kuat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Aturan menetapkan kuota tambahan harus dialokasikan 92% untuk jemaah haji reguler guna memperpendek antrean panjang. Namun dalam pelaksanaannya, kuota justru dibagi secara merata (50:50) antara haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan ini diduga telah menyingkirkan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang berhak berangkat. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian yang sangat besar, mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Yaqut Bersikap Tertutup Usai Diperiksa KPK
Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebanyak dua kali, yang terakhir pada Selasa, 16 Desember 2025. Usai menjalani pemeriksaan, mantan menteri tersebut memilih bersikap sangat tertutup dan enggan memberikan keterangan detail mengenai materi pemeriksaan.
Penetapan Yaqut sebagai tersangka juga menepis kabar mengenai adanya perbedaan pendapat di internal pimpinan KPK. Sehari sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pimpinan KPK bulat dalam keputusan ini dan hanya menunggu kelengkapan administrasi, termasuk perhitungan resmi kerugian negara dari BPK.
Artikel Terkait
Megawati Tiba di Rakernas PDIP 2026 Didampingi Prananda Prabowo: Tema Satyam Eva Jayate
Korupsi Kuota Haji: Anhar Gonggong Soroti Degradasi Moral Pejabat & Kasus Yaqut Cholil Qoumas
Eggi Sudjana Minta Status Cekal Dicabut Usai Temui Jokowi: Alasan & Dampaknya
Buni Yani Nilai Taktik Jokowi Terima Eggi Sudjana & Damai Tak Akan Berhasil: Analisis Lengkap