Kejagung Perketat Penyidikan Kasus IUP Nikel, Bahlil dan Raja Juli Jadi Sorotan
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Langkah ini dilakukan setelah KPK menghentikan penanganan perkara serupa.
Penyidikan Mengarah ke Pejabat Tinggi
Pertanyaan publik kini tertuju pada arah penyidikan. Setelah Menteri ESDM Bahlil Lahdalia diperiksa, sorotan beralih kepada kemungkinan pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni serta pihak lainnya. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,7 miliar.
Keterkaitan TPPU dan Peran Jampidsus
Informasi internal menyebut kasus ini juga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan sejumlah oknum. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Jampidsus telah melakukan penyidikan sejak Agustus 2025.
"Tim Gedung Bundar (Jampidsus) sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan Nikel dan PPKH di Konawe Utara," tegas Anang.
Artikel Terkait
6 Versi Ijazah Jokowi Menurut Dokter Tifa: Analisis Emboss & Watermark dari Polda Metro Jaya
Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Temui Jokowi di Solo, Roy Suryo Sindir Ada yang Cair
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Pencemaran Nama Baik NU & Muhammadiyah
PKS di Pilkada DPRD: Pilih Kekuasaan Sekarang atau Modal Suara 2029?