Ammar Zoni Ngaku Diperas Rp3 Miliar oleh Oknum Penyidik di Sidang Narkoba
GELORA.ME - Sidang kasus narkoba Ammar Zoni berlangsung panas. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 Januari 2026, aktor tersebut membongkar sejumlah fakta mengejutkan, termasuk klaim bahwa ia diperas oleh oknum penyidik.
Kronologi Penawaran Narkoba di Dalam Rutan
Ammar Zoni, yang menjadi terdakwa, menyampaikan kesaksian terakhirnya. Ia mengisahkan awal mula keterlibatannya dengan menyebut seorang rekan sesama tahanan bernama Jaya. Menurut Ammar, Jaya yang juga terpidana narkoba, menawarkannya uang Rp10 juta hanya untuk "menjaga" sabu seberat 100 gram.
"Saya tolak," tegas Ammar di hadapan hakim. "Harga saya enggak segitu. Buat apa saya harus lihatin narkoba? Malah karena narkoba itu kan saya sudah berkali-kali kena masuk."
Penggeledahan dan Pemeriksaan yang Dipertanyakan
Ammar menjelaskan, setelah menolak tawaran itu, ia mengira urusannya dengan Jaya selesai. Namun, pada suatu Jumat seusai sholat, ia melihat interaksi mencurigakan. Malam harinya, petugas melakukan penggeledahan. Saat diperiksa, Ammar mengaku memiliki dua ponsel: satu miliknya dan satu lagi hasil gadai.
Artikel Terkait
Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro: Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Inara Rusli Ungkap Alasan Terima Nikah Siri dengan Insanul Fahmi yang Sudah Beristri
Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di PN Solo: Alasan Hukum Penolakan hingga Jadwal Sidang
AS Tarik Diri dari 66 Organisasi Internasional: Dampak & Kekhawatiran Indonesia