MUI Kritik KUHP Baru: Nikah Siri & Poligami Terancam Pidana, Bertentangan Hukum Islam?

- Kamis, 08 Januari 2026 | 00:00 WIB
MUI Kritik KUHP Baru: Nikah Siri & Poligami Terancam Pidana, Bertentangan Hukum Islam?

MUI Kritik Keras KUHP Baru: Aturan Nikah Siri dan Poligami Dinilai Bertentangan dengan Hukum Islam

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan kritik tajam terhadap sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur soal nikah siri dan poligami. Lembaga ulama ini menilai pasal-pasal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang menjadi dasar hukum perkawinan umat Muslim di Indonesia.

Sorotan Terhadap Pasal 402 KUHP Baru

Sorotan utama MUI tertuju pada Pasal 402 KUHP baru yang mengancam pidana bagi orang yang melangsungkan perkawinan dengan adanya “penghalang yang sah”. Ketentuan ini dinilai problematik karena berpotensi mengkriminalisasi praktik perkawinan yang secara agama dinyatakan sah, seperti poligami yang memenuhi syarat.

Penjelasan Ketua MUI Bidang Fatwa

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa frasa “penghalang yang sah” harus dipahami dalam konteks hukum agama. Ia mengingatkan bahwa sah tidaknya suatu perkawinan di Indonesia telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan keabsahan perkawinan ditentukan oleh hukum agama masing-masing.

Halaman:

Komentar