MUI Kritik Keras KUHP Baru: Aturan Nikah Siri dan Poligami Dinilai Bertentangan dengan Hukum Islam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan kritik tajam terhadap sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur soal nikah siri dan poligami. Lembaga ulama ini menilai pasal-pasal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang menjadi dasar hukum perkawinan umat Muslim di Indonesia.
Sorotan Terhadap Pasal 402 KUHP Baru
Sorotan utama MUI tertuju pada Pasal 402 KUHP baru yang mengancam pidana bagi orang yang melangsungkan perkawinan dengan adanya “penghalang yang sah”. Ketentuan ini dinilai problematik karena berpotensi mengkriminalisasi praktik perkawinan yang secara agama dinyatakan sah, seperti poligami yang memenuhi syarat.
Penjelasan Ketua MUI Bidang Fatwa
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa frasa “penghalang yang sah” harus dipahami dalam konteks hukum agama. Ia mengingatkan bahwa sah tidaknya suatu perkawinan di Indonesia telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan keabsahan perkawinan ditentukan oleh hukum agama masing-masing.
Artikel Terkait
AS Tarik Diri dari 66 Organisasi Internasional: Dampak & Kekhawatiran Indonesia
Panduan Lengkap Pengiriman Barang dari China ke UAE via Laut: Dokumen & Bea Cukai
Iran Siaga Tempur Tertinggi: Ancaman ke Israel & Peringatan Trump, Analisis Lengkap
Indonesia Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026: Arti, Komitmen, dan Dampaknya