“Dalam Islam, yang menjadi penghalang sah perkawinan adalah jika seorang perempuan masih terikat dalam perkawinan dengan laki-laki lain. Keberadaan istri bagi seorang laki-laki tidak serta-merta menjadi penghalang,” jelas Ni’am.
Potensi Konstitusi dan Dampak Sosial
MUI menilai pemidanaan terhadap praktik poligami atau nikah siri yang sah secara agama berpotensi bertabrakan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin konstitusi. Ni’am menekankan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium (upaya terakhir) dan tidak mengatur wilayah privat yang telah memiliki landasan hukum keagamaan kuat.
Dorongan untuk Dialog
Kritik MUI ini menambah daftar panjang polemik seputar pemberlakuan KUHP baru yang berlaku sejak awal 2026. MUI mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk membuka ruang dialog dengan tokoh agama dan masyarakat. Tujuannya, memastikan penerapan KUHP baru tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama yang hidup di Indonesia.
Artikel Terkait
Ustaz Abdul Somad Unggah Penolakan Ceramah, Teringat Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji
Gus Yahya PBNU Buka Suara Soal Adiknya, Yaqut Cholil Qoumas, Tersangka Korupsi Haji
BNPB Hentikan Pencarian Korban di Sumut & Sumbar: Data Korban Tewas 1.182 Jiwa
Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Haji, Kekayaan Naik Rp1 Miliar Jadi Rp13,7 Miliar