MUI Kritik KUHP Baru: Nikah Siri & Poligami Terancam Pidana, Bertentangan Hukum Islam?

- Kamis, 08 Januari 2026 | 00:00 WIB
MUI Kritik KUHP Baru: Nikah Siri & Poligami Terancam Pidana, Bertentangan Hukum Islam?

“Dalam Islam, yang menjadi penghalang sah perkawinan adalah jika seorang perempuan masih terikat dalam perkawinan dengan laki-laki lain. Keberadaan istri bagi seorang laki-laki tidak serta-merta menjadi penghalang,” jelas Ni’am.

Potensi Konstitusi dan Dampak Sosial

MUI menilai pemidanaan terhadap praktik poligami atau nikah siri yang sah secara agama berpotensi bertabrakan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin konstitusi. Ni’am menekankan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium (upaya terakhir) dan tidak mengatur wilayah privat yang telah memiliki landasan hukum keagamaan kuat.

Dorongan untuk Dialog

Kritik MUI ini menambah daftar panjang polemik seputar pemberlakuan KUHP baru yang berlaku sejak awal 2026. MUI mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk membuka ruang dialog dengan tokoh agama dan masyarakat. Tujuannya, memastikan penerapan KUHP baru tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama yang hidup di Indonesia.

Halaman:

Komentar