Kejagung Geledah Kemenhut, Usut Tuntas Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Langkah tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung dengan menggeledah kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) menandai perbedaan sikap yang tajam dalam penanganan perkara dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara. Kasus ini sebelumnya justru dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledahan yang berfokus pada ruang terkait alih fungsi kawasan hutan ini berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Sekitar pukul 16.39 WIB, penyidik terlihat membawa satu kontainer barang bukti dan dua bundel map merah keluar dari gedung dengan pengawalan ketat.
Operasi ini menunjukkan arah yang berbeda antara Kejagung dan KPK. Sementara KPK menghentikan penyidikan dengan SP3, Kejagung justru membuka kembali penyelidikan, khususnya menyoroti aspek perizinan dan alih fungsi hutan yang diduga terkait praktik pertambangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa laporan rinci mengenai penggeledahan dan penetapan tersangka belum diterima.
Artikel Terkait
6 Versi Ijazah Jokowi Menurut Dokter Tifa: Analisis Emboss & Watermark dari Polda Metro Jaya
Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Temui Jokowi di Solo, Roy Suryo Sindir Ada yang Cair
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Pencemaran Nama Baik NU & Muhammadiyah
PKS di Pilkada DPRD: Pilih Kekuasaan Sekarang atau Modal Suara 2029?