Kejagung Geledah Kemenhut Usut Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara, KPK Sudah SP3

- Kamis, 08 Januari 2026 | 00:25 WIB
Kejagung Geledah Kemenhut Usut Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara, KPK Sudah SP3

Kejagung Geledah Kemenhut, Usut Tuntas Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK

Langkah tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung dengan menggeledah kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) menandai perbedaan sikap yang tajam dalam penanganan perkara dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara. Kasus ini sebelumnya justru dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan yang berfokus pada ruang terkait alih fungsi kawasan hutan ini berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Sekitar pukul 16.39 WIB, penyidik terlihat membawa satu kontainer barang bukti dan dua bundel map merah keluar dari gedung dengan pengawalan ketat.

Operasi ini menunjukkan arah yang berbeda antara Kejagung dan KPK. Sementara KPK menghentikan penyidikan dengan SP3, Kejagung justru membuka kembali penyelidikan, khususnya menyoroti aspek perizinan dan alih fungsi hutan yang diduga terkait praktik pertambangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa laporan rinci mengenai penggeledahan dan penetapan tersangka belum diterima.

Latar Belakang SP3 dari KPK

Halaman:

Komentar