Sebelumnya, KPK menghentikan penyidikan kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun ini. Alasan KPK adalah unsur kerugian keuangan negara dianggap tidak terpenuhi berdasarkan audit BPK, yang menyatakan kerugian tidak dapat dihitung karena objek tambang belum dikelola dan belum tercatat sebagai aset negara.
KPK berpendapat pelanggaran dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak serta-merta menyebabkan kerugian keuangan negara.
Sinyal Baru dari Kejagung
Penggeledahan yang dilakukan Kejagung mengirimkan sinyal kuat bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada kerugian keuangan negara secara sempit. Kejagung membuka ruang pembuktian melalui jalur lain, seperti dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran administrasi di sektor kehutanan yang dapat menjerat aktor kunci.
Langkah ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus tambang nikel Konawe Utara. Perbedaan pendekatan antara dua lembaga penegak hukum ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus menjadi ujian apakah kasus besar yang sempat mandek ini akan benar-benar dibawa hingga ke tingkat penyelesaian hukum.
Artikel Terkait
Profil Ishfah Abidal Aziz: Stafsus Menag hingga Tersangka Korupsi Kuota Haji
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU di Kasus Korupsi Kuota Haji
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi di Solo Dikonfirmasi Sekjen RèJo
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun