Kejagung Geledah Kemenhut, Usut Tuntas Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Langkah tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung dengan menggeledah kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) menandai perbedaan sikap yang tajam dalam penanganan perkara dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara. Kasus ini sebelumnya justru dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledahan yang berfokus pada ruang terkait alih fungsi kawasan hutan ini berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Sekitar pukul 16.39 WIB, penyidik terlihat membawa satu kontainer barang bukti dan dua bundel map merah keluar dari gedung dengan pengawalan ketat.
Operasi ini menunjukkan arah yang berbeda antara Kejagung dan KPK. Sementara KPK menghentikan penyidikan dengan SP3, Kejagung justru membuka kembali penyelidikan, khususnya menyoroti aspek perizinan dan alih fungsi hutan yang diduga terkait praktik pertambangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa laporan rinci mengenai penggeledahan dan penetapan tersangka belum diterima.
Artikel Terkait
Profil Ishfah Abidal Aziz: Stafsus Menag hingga Tersangka Korupsi Kuota Haji
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU di Kasus Korupsi Kuota Haji
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi di Solo Dikonfirmasi Sekjen RèJo
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun