Reonald menyampaikan bahwa meski telah berstatus tersangka, Dr. Richard Lee tidak langsung ditahan. Keputusan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Jika tersangka kooperatif selama proses hukum, kemungkinan untuk tidak ditahan tetap terbuka.
Latar Belakang Kasus Dr. Richard Lee
Dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Penetapan ini menyusul laporan polisi (LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya) yang dilayangkan pada 2 Desember 2024 oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.
"Penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL (Dr. Richard Lee)," jelas Reonald.
Konflik antara Doktif Samira dan Dr. Richard Lee telah berlangsung lama, berawal dari saling tuduh terkait obat dan treatment kecantikan. Perseteruan ini berujung pada saling melaporkan ke pihak berwajib. Sebelumnya, Doktif Samira juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jaksel.
Kata Kunci Terkait:
Dr Richard Lee tersangka, kasus kecantikan Polda Metro Jaya, pemeriksaan Richard Lee, Doktif Samira Farahnaz, pelanggaran perlindungan konsumen, treatment kecantikan, Ditreskrimsus Polda Metro, Toyota Alphard B 707 PHS.
Artikel Terkait
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi di Solo Dikonfirmasi Sekjen RèJo
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Soal Stand Up Comedy Mens Rea, Diduga Penghasutan & Penistaan Agama
6 Versi Ijazah Jokowi Menurut Dokter Tifa: Analisis Emboss & Watermark dari Polda Metro Jaya