Dr. Richard Lee Diperiksa Perdana sebagai Tersangka, Tunjukan Kejanggalan di Polda Metro
GELORA.ME - Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan, Dr. Richard Lee, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1). Kedatangannya mencuri perhatian karena adanya perlakuan tidak biasa yang berbeda dari tersangka pada umumnya.
Kejanggalan Saat Kedatangan Dr. Richard Lee
Berbeda dari tersangka lain yang diproses hukum oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Dr. Richard Lee mendapatkan perlakuan khusus. Ia diperbolehkan membawa mobil pribadinya langsung masuk ke area Gedung Ditreskrimsus, padahal biasanya tersangka harus berjalan kaki dari pintu masuk. Hanya kendaraan milik personel yang umumnya diizinkan masuk ke dalam area tersebut.
Dr. Richard Lee tiba sekitar pukul 13.00 WIB menggunakan mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 707 PHS. Saat ditemui awak media, ia tidak memberikan keterangan apapun. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, hanya mengonfirmasi kehadirannya.
"Datang siang. Dari lawyernya sudah confirm ke penyidik," terang Kombes Reonald Simanjuntak.
Artikel Terkait
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi di Solo Dikonfirmasi Sekjen RèJo
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Soal Stand Up Comedy Mens Rea, Diduga Penghasutan & Penistaan Agama
6 Versi Ijazah Jokowi Menurut Dokter Tifa: Analisis Emboss & Watermark dari Polda Metro Jaya