GELORA.ME - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR telah mengajukan permintaan penghentian seluruh hak yang melekat pada Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama (Uya Kuya) usai dinonaktifkan. Hak itu termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas.
Ketua Fraksi PAN DPR Putri Zulkifli Hasan menjelaskan langkah ini menegaskan komitmen partainya menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif.
“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku,” kata Putri dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Dia menjelaskan, langkah ini juga bagian dari upaya menjaga muruah DPR sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Terancam Hukuman Berat Usai Didakwa Edarkan Narkoba di Dalam Rutan
Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Posisi Wapres Terancam? Hensat Ungkap Bahayanya!
OJK Ubah SEOJK Jadi PADK: Langkah Strategis Perkuat Regulasi dan Tata Kelola
Ammar Zoni Cs Didakwa Jual Beli Narkoba di Rutan Salemba, Ini Fakta-Fakta Terbarunya