Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya: Kronologi & Pasal yang Dijerat

- Senin, 26 Januari 2026 | 11:25 WIB
Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya: Kronologi & Pasal yang Dijerat

Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya Atas Tuduhan Hasutan dan Intervensi Hukum

Jakarta - Damai Hari Lubis (DHL) secara resmi melaporkan Ahmad Khoizinudin (AK) ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi tersebut diajukan pada Sabtu, 25 Januari 2026, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Pasal yang Dijerat dalam Laporan Polisi

Dalam laporannya, Damai Hari Lubis menjerat Ahmad Khoizinudin dengan dugaan pelanggaran terhadap:

  • Pasal 433 jo. Pasal 434 KUHP (Baru).
  • Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024.

Laporan ini berkaitan dengan sejumlah pernyataan dan publikasi terlapor yang dinilai mengandung unsur hasutan, pencemaran nama baik, serta fitnah.

Substansi dan Latar Belakang Laporan

Menurut DHL, salah satu pokok laporan adalah dugaan hasutan terkait upaya hukum yang dilakukannya untuk memperoleh pemulihan hak hukum dan HAM, yang berujung pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3).

Damai Hari Lubis menanggapi pernyataan Ahmad Khoizinudin yang dianggap menyesatkan publik. "Pernyataan terlapor seolah-olah menuding bahwa SP-3 diterbitkan melalui proses restorasi yang tidak prosedural dan cacat hukum. Bahkan, terlapor apriori menilai saya seakan menggunakan praktik penyimpangan hukum," ujar DHL dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

Ia menegaskan bahwa seluruh upaya hukum yang ditempuhnya dilakukan sesuai asas legalitas dan memiliki legal standing yang sah.

Kronologi dan Dasar Hukum Laporan

Halaman:

Komentar