Damai Hari Lubis memaparkan data empirik sebagai dasar laporannya, yaitu:
- 15 Desember 2025: Menyampaikan nota pembelaan secara legal formal dalam Gelar Perkara Khusus (GPK) di Polda Metro Jaya.
- 10 Januari 2026: Mengajukan permohonan restorasi secara resmi melalui penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
- Menyampaikan legal opinion secara terbuka melalui artikel di media daring, video YouTube, dan diskusi di televisi.
"Semua dilakukan terbuka, transparan, dan melalui jalur hukum yang sah," tegasnya.
Tudingan Intervensi dan Pernyataan Provokatif
Pelapor juga menyoroti peran Ahmad Khoizinudin yang dinilai provokatif. DHL mempersoalkan klaim terlapor yang menyatakan bahwa pemanggilan sejumlah tersangka lain pada 22 Januari 2025 merupakan implikasi dari kunjungannya ke kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Solo.
Menurut DHL, pernyataan itu menyesatkan dan tidak sesuai fakta hukum. Ia menegaskan bahwa kunjungannya ke Solo diketahui dan bahkan dihadiri oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Justru secara ideal, proses restorasi memang harus melibatkan atau menyertakan penyidik," ujarnya.
Tujuan Pelaporan ke Polda Metro Jaya
Damai Hari Lubis menyatakan bahwa laporan ini dibuat untuk memberikan efek jera dan mencegah disebarkannya pernyataan yang dapat menghasut publik, mencemarkan nama baik, serta merugikan secara hukum.
"Laporan ini demi menjaga marwah hukum, melindungi hak konstitusional warga negara, dan mencegah pembentukan opini publik yang sesat," jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ahmad Khoizinudin menanggapi laporan polisi tersebut.
Artikel Terkait
Khozinudin Tolak Damai dengan Jokowi: Ada Upaya Adu Domba di Kasus Ijazah Palsu?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Bahlil Lahadalia & Raja Juli Antoni Dinilai Layak Dicopot, Ini Alasannya
Gibran Kandidat Kuat Pilpres 2029? PSI Beberkan Modal Politik Langkanya
Buku Gibran End Game Dibagikan ke 1000 Anggota DPR & DPD, Bahas Ijazah Gibran