Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden, Khawatirkan Politisasi dan Fragmentasi
GELORA.ME - Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) secara resmi menyurati Presiden Prabowo Subianto. Inti surat tersebut adalah permintaan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah komando Presiden, bukan dialihkan ke bawah struktur kementerian.
Dasar Konstitusi Kedudukan Polri
Ketua Majelis Prodem, Iwan Sumule, menjelaskan bahwa posisi Polri saat ini sudah selaras dengan mandat konstitusi. Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 menegaskan Polri sebagai alat negara penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Sebagai institusi nasional, komando kepolisian idealnya tetap di bawah kepala negara. Ini memastikan Polri melayani kepentingan nasional secara utuh, melampaui sekat-sekat sektoral kementerian," ujar Iwan Sumule seperti dikutip dari RMOL, Selasa 27 Januari 2026.
Kekhawatiran Fragmentasi dan Politisasi
Prodem menyoroti kekhawatiran serius jika Polri ditempatkan di bawah kementerian. Langkah tersebut dinilai berisiko memicu fragmentasi dalam sistem keamanan nasional. Dengan tetap di bawah Presiden, Polri dianggap dapat merespons dinamika keamanan dengan lebih gesit tanpa terhambat birokrasi sektoral.
"Kami memandang rencana ini justru berisiko menjadi langkah mundur bagi kualitas demokrasi," sambung kader Gerindra itu.
Kekhawatiran utama adalah potensi politisasi. Jabatan menteri merupakan jabatan politik, sehingga menempatkan Polri di bawahnya berisiko mengekspos institusi pada kepentingan politik partisan. Hal ini dapat mengaburkan profesionalisme Polri yang seharusnya murni mengabdi pada negara dan masyarakat.
Artikel Terkait
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice
Noel Ebenezer Peringatkan Purbaya: Hati-Hati, Anda Akan di-Noel-kan!
Bocoran Noel Ebenezer: Parpol Berhuruf K & Ormas Non-Agama Terlibat Kasus Pemerasan Sertifikasi K3