Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap

- Selasa, 27 Januari 2026 | 08:25 WIB
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap

Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden, Khawatirkan Politisasi dan Fragmentasi

GELORA.ME - Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) secara resmi menyurati Presiden Prabowo Subianto. Inti surat tersebut adalah permintaan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah komando Presiden, bukan dialihkan ke bawah struktur kementerian.

Dasar Konstitusi Kedudukan Polri

Ketua Majelis Prodem, Iwan Sumule, menjelaskan bahwa posisi Polri saat ini sudah selaras dengan mandat konstitusi. Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 menegaskan Polri sebagai alat negara penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Sebagai institusi nasional, komando kepolisian idealnya tetap di bawah kepala negara. Ini memastikan Polri melayani kepentingan nasional secara utuh, melampaui sekat-sekat sektoral kementerian," ujar Iwan Sumule seperti dikutip dari RMOL, Selasa 27 Januari 2026.

Kekhawatiran Fragmentasi dan Politisasi

Prodem menyoroti kekhawatiran serius jika Polri ditempatkan di bawah kementerian. Langkah tersebut dinilai berisiko memicu fragmentasi dalam sistem keamanan nasional. Dengan tetap di bawah Presiden, Polri dianggap dapat merespons dinamika keamanan dengan lebih gesit tanpa terhambat birokrasi sektoral.

"Kami memandang rencana ini justru berisiko menjadi langkah mundur bagi kualitas demokrasi," sambung kader Gerindra itu.

Kekhawatiran utama adalah potensi politisasi. Jabatan menteri merupakan jabatan politik, sehingga menempatkan Polri di bawahnya berisiko mengekspos institusi pada kepentingan politik partisan. Hal ini dapat mengaburkan profesionalisme Polri yang seharusnya murni mengabdi pada negara dan masyarakat.

Halaman:

Komentar