Sidang Ijazah Jokowi Ditunda Lagi, 33 Bukti Penggugat Dinyatakan Belum Valid
Oleh: Rosadi Jamani
Perkara gugatan perdata terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengalami penundaan. Sidang yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026, diputuskan ditunda oleh majelis hakim karena bukti-bukti yang diajukan penggugat dinilai belum memenuhi syarat.
33 Bukti Diajukan, Namun Ditolak Majelis Hakim
Muhammad Taufiq selaku penggugat datang ke persidangan dengan membawa 33 bukti untuk mendukung gugatannya. Namun, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut belum lengkap dan perlu diperbaiki. Beberapa di antaranya bahkan dinyatakan tidak valid oleh majelis.
Kuasa hukum Presiden Jokowi juga mengajukan keberatan terhadap beberapa bukti yang diajukan, dengan alasan tidak layak untuk dipertimbangkan di persidangan. Akibatnya, sidang pun diputuskan ditunda hingga satu minggu ke depan, tepatnya pada 13 Januari 2026.
Artikel Terkait
MUI Kritik KUHP Baru: Nikah Siri & Poligami Terancam Pidana, Bertentangan Hukum Islam?
Prabowo Target Swasembada Pangan 1 Tahun: Negara Kaya, Rakyat Miskin Tidak Masuk Akal
7 Destinasi Hidden Gem Viral 2026 untuk FYP TikTok & Cara Download Tanpa Watermark
Warga Blora Blokade Jalan Desa, Klaim Lahan Tergerus Pelebaran Jalan