Sidang Ijazah Jokowi Ditunda Lagi, 33 Bukti Penggugat Dinyatakan Belum Valid
Oleh: Rosadi Jamani
Perkara gugatan perdata terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengalami penundaan. Sidang yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026, diputuskan ditunda oleh majelis hakim karena bukti-bukti yang diajukan penggugat dinilai belum memenuhi syarat.
33 Bukti Diajukan, Namun Ditolak Majelis Hakim
Muhammad Taufiq selaku penggugat datang ke persidangan dengan membawa 33 bukti untuk mendukung gugatannya. Namun, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut belum lengkap dan perlu diperbaiki. Beberapa di antaranya bahkan dinyatakan tidak valid oleh majelis.
Kuasa hukum Presiden Jokowi juga mengajukan keberatan terhadap beberapa bukti yang diajukan, dengan alasan tidak layak untuk dipertimbangkan di persidangan. Akibatnya, sidang pun diputuskan ditunda hingga satu minggu ke depan, tepatnya pada 13 Januari 2026.
Artikel Terkait
AS Tarik Diri dari 66 Organisasi Internasional: Dampak & Kekhawatiran Indonesia
Panduan Lengkap Pengiriman Barang dari China ke UAE via Laut: Dokumen & Bea Cukai
Iran Siaga Tempur Tertinggi: Ancaman ke Israel & Peringatan Trump, Analisis Lengkap
Indonesia Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026: Arti, Komitmen, dan Dampaknya