Jokowi Tidak Hadir, Sidang Berlanjut Tanpa Kehadiran Terdakwa
Seperti sidang-sidang sebelumnya, Presiden Jokowi tidak menghadiri persidangan ini. Kehadirannya diwakili sepenuhnya oleh tim kuasa hukumnya. Sidang perdata ini memang tidak mewajibkan kehadiran langsung dari pihak tergugat.
Pihak penggugat menyatakan bahwa penundaan ini merupakan bagian dari ujian integritas pengadilan. Mereka berkomitmen untuk memperbaiki dan melengkapi seluruh bukti sebelum sidang berikutnya digelar.
Publik Menanti Kelanjutan Sidang pada 13 Januari 2026
Kasus ini terus menjadi perhatian publik. Penundaan sidang menambah daftar panjang episode dalam gugatan yang telah berjalan cukup lama. Masyarakat kini menunggu apakah pada sidang tanggal 13 Januari nanti, bukti-bukti yang telah diperbaiki akan diterima atau justru gugatan akan dinyatakan tidak berdasar.
Proses hukum ini dianggap banyak kalangan sebagai ujian transparansi dan akuntabilitas publik, terutama untuk figur pemimpin nasional. Semua pihak kini menantikan putusan akhir dari pengadilan mengenai status sah atau tidaknya dokumen ijazah yang digugat.
Artikel Terkait
AS Tarik Diri dari 66 Organisasi Internasional: Dampak & Kekhawatiran Indonesia
Panduan Lengkap Pengiriman Barang dari China ke UAE via Laut: Dokumen & Bea Cukai
Iran Siaga Tempur Tertinggi: Ancaman ke Israel & Peringatan Trump, Analisis Lengkap
Indonesia Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026: Arti, Komitmen, dan Dampaknya