Sidang Ijazah Jokowi Ditunda, 33 Bukti Penggugat Dinyatakan Tidak Valid

- Selasa, 06 Januari 2026 | 18:00 WIB
Sidang Ijazah Jokowi Ditunda, 33 Bukti Penggugat Dinyatakan Tidak Valid

Jokowi Tidak Hadir, Sidang Berlanjut Tanpa Kehadiran Terdakwa

Seperti sidang-sidang sebelumnya, Presiden Jokowi tidak menghadiri persidangan ini. Kehadirannya diwakili sepenuhnya oleh tim kuasa hukumnya. Sidang perdata ini memang tidak mewajibkan kehadiran langsung dari pihak tergugat.

Pihak penggugat menyatakan bahwa penundaan ini merupakan bagian dari ujian integritas pengadilan. Mereka berkomitmen untuk memperbaiki dan melengkapi seluruh bukti sebelum sidang berikutnya digelar.

Publik Menanti Kelanjutan Sidang pada 13 Januari 2026

Kasus ini terus menjadi perhatian publik. Penundaan sidang menambah daftar panjang episode dalam gugatan yang telah berjalan cukup lama. Masyarakat kini menunggu apakah pada sidang tanggal 13 Januari nanti, bukti-bukti yang telah diperbaiki akan diterima atau justru gugatan akan dinyatakan tidak berdasar.

Proses hukum ini dianggap banyak kalangan sebagai ujian transparansi dan akuntabilitas publik, terutama untuk figur pemimpin nasional. Semua pihak kini menantikan putusan akhir dari pengadilan mengenai status sah atau tidaknya dokumen ijazah yang digugat.

Halaman:

Komentar