Analisis Aristo Pangaribuan: Mengapa Kasus Ijazah Jokowi Hampir Mustahil Dihentikan (SP3)

- Rabu, 07 Januari 2026 | 13:25 WIB
Analisis Aristo Pangaribuan: Mengapa Kasus Ijazah Jokowi Hampir Mustahil Dihentikan (SP3)

Analisis Ahli: Hampir Mustahil Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Ini Penjelasan Aristo Pangaribuan

Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Aristo Pangaribuan, menilai hampir mustahil Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan ini menanggapi permintaan kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan untuk membatalkan status tersangka dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Alasan Permintaan SP3 Dinilai Sulit Dikabulkan

Menurut Aristo, secara prosedur hukum, permintaan penghentian kasus ini sangat sulit dipenuhi. Alasannya, penyidik telah menetapkan tersangka dan mengklaim memiliki bukti yang kuat. "Kalau murni prosedur hukum, hampir mustahil. Kenapa? Karena sudah tersangka, sudah konferensi pers, sudah mengatakan punya bukti banyak," ujar Aristo dalam channel YouTube tvOneNews, Rabu (7/1/2026).

Ia menambahkan, penetapan tersangka hanya memerlukan dua alat bukti, sementara polisi menyatakan memiliki bukti yang banyak. Saat ini, penyidik dinilai hanya menjalankan kewajiban formal untuk memeriksa permintaan dari pihak tersangka.

Keterbatasan Bukti dari Kubu Roy Suryo

Aristo juga menyoroti alasan kunci lainnya. Kubu Roy Suryo dinilai tidak mungkin menghasilkan bukti spektakuler yang bisa meruntuhkan konstruksi kasus yang dibangun penyidik. Hal ini karena mereka tidak memiliki akses yang sama terhadap alat bukti utama, yaitu ijazah yang dimaksud.

"Ini juga salah satu argumentasi saya, karena tidak diberikan akses juga terhadap ijazah. Ijazahnya cuma dikasih begitu doang ya (diperlihatkan saja, tanpa boleh menyentuh)," jelas Aristo. Kondisi ini membuat argumentasi pembelaan dari pihak tersangka menjadi sangat terbatas.

Halaman:

Komentar