Profil dan Kredibilitas Aristo Pangaribuan
Siapa sebenarnya Aristo Pangaribuan? Dosen Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum UI ini memiliki kredensial akademik yang kuat. Ia menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukum di UI, meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Utrecht University, dan meraih gelar Doktor dari University of Washington, Amerika Serikat.
Selain mengajar, Aristo memiliki pengalaman praktis yang luas. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Hukum PSSI (2014-2016) dan Ketua Bidang Luar Negeri serta Arbiter di Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI). Pengalamannya meliputi hukum acara pidana, hukum olahraga, serta hubungan politik dan hukum.
Ringkasan Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua klaster:
- Klaster 1: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan 28 UU ITE, Pasal 310/311 KUHP, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
- Klaster 2: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Ketiganya telah diperiksa dan menghadapi ancaman lebih berat dengan tambahan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi dokumen elektronik, dengan ancaman hukuman 8 hingga 12 tahun penjara.
Analisis dari pakar seperti Aristo Pangaribuan memberikan gambaran bahwa proses hukum kasus ini akan terus berlanjut, seiring dengan sulitnya permintaan penghentian penyidikan dikabulkan oleh aparat penegak hukum.
Artikel Terkait
Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di PN Solo: Alasan Hukum Penolakan hingga Jadwal Sidang
AS Tarik Diri dari 66 Organisasi Internasional: Dampak & Kekhawatiran Indonesia
Panduan Lengkap Pengiriman Barang dari China ke UAE via Laut: Dokumen & Bea Cukai
Iran Siaga Tempur Tertinggi: Ancaman ke Israel & Peringatan Trump, Analisis Lengkap