GELORA.ME - Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman angkat bicara menyusul langkah KPK mencegah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024.
Pihaknya akan mengawal lembaga antirasuah tersebut agar berani menyerat semua pihak yang terlibat dalam perkara yang diperkirakan telah merugikan negara lebih dari Rp1 triliun tersebut.
Dengan tagar #RakyatMonitor lewat akun X-nya sesaat lalu, politikus Partai Demokrat ini mengingatkan KPK tidak boleh melakukan tebang pilih dalam mengusut perkara tersebut.
"Jangan ada lagi debat tentang mens rea. Tidak tahu, tidak mengerti, dan tidak ada niat bukan lagi alasan untuk tidak mengusut kasus ini sampai tuntas. Cukup hanya dengan dua alat bukti saja, seseorang bisa dihadapkan oleh KPK ke meja hijau," tegas Benny K. Harman.
Dalam unggahan lain, Benny K Harman juga mengaku senang begitu KPK mengumumkan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Dia menilai, langkah itu menunjukkan KPK kembali memiliki taring.
"Senang mendengar kabar KPK mulai lagi memperlihatkan taringnya setelah lima tahun belakangan mati suri. Presiden Prabowo sangat anti korupsi bahkan dia berjanji akan mengejar para koruptor sampai ke negeri Antartika. Kejar sampai ke bulan jika mereka juga sembunyi di sana," kata Benny.
Karena itu, dia mengingatkan KPK agar menjadikan sikap Presiden Prabowo Subianto sebagai awal yang baru dalam agenda pemberantasan korupsi di tanah air.
"KPK harus menjadikan sikap Presiden ini sebagai the new beginning dalam agenda memberantas korupsi, membangun Indonesia bersih," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi pada Kamis (7/8/2025), KPK kemudian menaikkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan dua hari kemudian (Sabtu, 9/8/2025).
Yang terbaru hari ini, KPK menyampaikan pihaknya telah mencegah Yaqut dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
Seperti dikutip dari Kompas.com, Budi mengatakan, keberadaan Yaqut dan dua orang lainnya itu dibutuhkan dalam proses penyidikan. Larangan berpergian ini berlaku untuk 6 bulan ke depan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, IAA adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang sebelumnya menjabat Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama. Sedangkan FHM adalah Fuad Hasan Masyhur, Pemilik Maktour Travel.
Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah pembagian 20.000 kuota tambahan haji 2024 diduga melanggar aturan. Berdasarkan UU, kuota tambahan seharusnya dibagi: 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun realitanya dibagi 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus).
Sumber: rajamedia
Artikel Terkait
Legislator Golkar Ngaku Sulit Cari Uang Halal di DPR, Pengamat: Terlanjur Makan Duit Haram
Rismon Heran Transkrip Nilai Ijazah Jokowi yang Ditampilkan Bareskrim Berbeda Jauh dengan yang Asli
Yaqut Resmi Dicekal, KPK Dalami SK Kontroversialnya: Siapa Bos Besar Beri Perintah?
Nusron Minta Maaf Sebut Semua Tanah Milik Negara, DPR: Segera Berantas Mafia!