KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan Hukum & Aksi Massa 29-30 Desember

- Sabtu, 27 Desember 2025 | 20:50 WIB
KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan Hukum & Aksi Massa 29-30 Desember
KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan Hukum dan Aksi Massa Besar-Besaran

KSPI Tolak UMP 2026, Siapkan Gugatan Hukum dan Aksi Massa Besar-Besaran

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara resmi menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Menanggapi kebijakan ini, KSPI menyiapkan dua langkah strategis: mengajukan gugatan hukum dan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.

Rencana Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa organisasinya akan mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta mengenai UMP 2026. Tidak hanya itu, gugatan juga akan menyasar penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat serta sejumlah UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di provinsi lain.

"Kami juga sedang mempelajari untuk menggugat UMP Sumatera Utara yang dinilai lebih parah karena perhitungannya tidak sesuai dengan tingkat inflasi," tegas Said Iqbal dalam keterangannya pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Aksi Massa Dua Hari di Jakarta

Selain jalur hukum, KSPI akan menggerakkan massa buruh dalam aksi unjuk rasa selama dua hari berturut-turut:

  • Hari Pertama (Senin, 29 Desember 2025): Sekitar 1.000 buruh akan berkumpul di Patung Kuda, Jakarta Pusat, mulai pukul 10.00 WIB.
  • Hari Kedua (Selasa, 30 Desember 2025): Aksi puncak ditargetkan diikuti oleh sedikitnya 10.000 buruh yang akan berpusat di sekitar Istana Negara dan Gedung DPR RI.

Konvoi Besar-Besaran dari Daerah Penyangga

Aksi ini akan didukung oleh konvoi besar ribuan pekerja dari daerah penyangga Jakarta. Said Iqbal mengestimasi 10.000 hingga 20.000 sepeda motor akan bergerak dari Jawa Barat menuju ibu kota melalui jalur Pantura dan Puncak.

"Buruh dari daerah seperti Cirebon, Indramayu, Karawang, Purwakarta, Subang, Bandung Raya, hingga Banten akan bergabung. Ini adalah bentuk penolakan tegas terhadap kebijakan upah yang dianggap tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja," pungkasnya.

Dengan rencana ini, KSPI menunjukkan sikap kerasnya dalam memperjuangkan revisi kebijakan upah minimum untuk tahun 2026.

Editor: Nining Rohmah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar