Pelaku Pengibar Bendera GAM di Lhokseumawe Diamankan Bawa Senpi Colt M1911 dan Sajam

- Minggu, 28 Desember 2025 | 15:00 WIB
Pelaku Pengibar Bendera GAM di Lhokseumawe Diamankan Bawa Senpi Colt M1911 dan Sajam
Pelaku Pengibar Bendera GAM di Lhokseumawe Diamankan Bawa Senpi dan Sajam - Fakta Lengkap

Pelaku Pengibar Bendera GAM di Lhokseumawe Diamankan Bawa Senpi dan Sajam

GELORA.ME - Mabes TNI menyayangkan beredarnya video dan konten dengan narasi tidak benar yang diduga mendiskreditkan institusi TNI. Kapuspen TNI, Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah, menegaskan informasi yang beredar tidak sesuai fakta lapangan dan berpotensi menyesatkan publik.

Kronologi Pengibaran Bendera GAM di Lhokseumawe

Freddy menjelaskan, peristiwa pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) terjadi di Kota Lhokseumawe mulai Kamis (25/12/2025) pagi hingga Jumat (26/12/2025) dini hari WIB. Aksi ini dilakukan sekelompok masyarakat yang berkumpul, konvoi, dan demonstrasi, di mana sebagian dari mereka mengibarkan bendera bulan bintang identik simbol GAM disertai teriakan.

"Aksi berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana," ucap Freddy dalam siaran pers, Ahad (28/12/2025).

Upaya Persuasi dan Pembubaran Aksi

Merespons laporan situasi tidak kondusif, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Personel TNI dan Polri kemudian mendatangi lokasi. Awalnya, aparat mengutamakan langkah persuasif dan mengimbau penghentian aksi serta penyerahan bendera.

"Karena imbauan tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi," jelas Freddy.

Pengamanan Pelaku Bersenjata Api dan Tajam

Dalam proses tersebut, terjadi adu mulut antara aparat dan peserta aksi. Situasi memanas ketika ada masyarakat yang memukul aparat, termasuk mengenai Dandim Letkol Arh Jamal Dani Arifin dan Kapolres AKBP Ahzan.

Pemeriksaan lanjutan berhasil mengungkap fakta mengejutkan. "Ditemukan seorang yang membawa satu pucuk senjata api (senpi) jenis Colt M1911 beserta munisi, magazen, dan senjata tajam (sajam). Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada kepolisian untuk diproses hukum," tegas Freddy.

Dasar Hukum Pelarangan dan Komitmen TNI

TNI menegaskan pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.

Freddy menyatakan, TNI bersama pemerintah daerah dan aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk menjaga stabilitas keamanan. Langkah ini penting agar masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan sosial dan ekonomi pascabencana.

"TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Freddy. TNI juga menghimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Editor: Daniel Purnama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar