Pengibaran Bendera Aceh Bukan Subversi, Pakar Hukum: Itu Hak Konstitusional Warga

- Sabtu, 27 Desember 2025 | 12:50 WIB
Pengibaran Bendera Aceh Bukan Subversi, Pakar Hukum: Itu Hak Konstitusional Warga

Pengibaran Bendera Aceh Bukan Tindakan Subversi, Menurut Pakar Hukum

Pengibaran bendera Aceh di Lhokseumawe tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindakan subversif. Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945.

“Tidak ada yang dilarang. Bendera itu bukan subversi. Kemerdekaan dalam menyampaikan pikiran atau aspirasi dijamin UUD,” ujar Feri Amsari dalam pernyataannya.

Feri menjelaskan bahwa tindakan warga mengekspresikan identitas atau aspirasi politik adalah bagian dari hak yang dilindungi konstitusi. Oleh karena itu, pendekatan keamanan yang represif dinilai berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan demokrasi.

Pendekatan Militer Dinilai Tidak Tepat

Feri Amsari menekankan bahwa urusan pengamanan sipil seharusnya menjadi ranah aparat penegak hukum, bukan militer. Keterlibatan militer dalam menghadapi ekspresi warga sipil dinilai tidak tepat dan berisiko memicu ketegangan.

“Itu kan urusan rakyat dan keamanan sipil. Militer tidak berhak bertindak represif,” tegasnya.

Belajar dari Trauma Masa Lalu di Aceh

Halaman:

Komentar