Pengibaran Bendera Aceh Bukan Tindakan Subversi, Menurut Pakar Hukum
Pengibaran bendera Aceh di Lhokseumawe tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindakan subversif. Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945.
“Tidak ada yang dilarang. Bendera itu bukan subversi. Kemerdekaan dalam menyampaikan pikiran atau aspirasi dijamin UUD,” ujar Feri Amsari dalam pernyataannya.
Feri menjelaskan bahwa tindakan warga mengekspresikan identitas atau aspirasi politik adalah bagian dari hak yang dilindungi konstitusi. Oleh karena itu, pendekatan keamanan yang represif dinilai berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan demokrasi.
Pendekatan Militer Dinilai Tidak Tepat
Feri Amsari menekankan bahwa urusan pengamanan sipil seharusnya menjadi ranah aparat penegak hukum, bukan militer. Keterlibatan militer dalam menghadapi ekspresi warga sipil dinilai tidak tepat dan berisiko memicu ketegangan.
“Itu kan urusan rakyat dan keamanan sipil. Militer tidak berhak bertindak represif,” tegasnya.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Dokter Tifa Soroti Sinyal Bareskrim Usut Koran Pengumuman Jokowi di UGM: Analisis Kejanggalan Ijazah
KPK Didorong Usut Perry Warjiyo dan Seluruh Dewan Gubernur BI dalam Kasus Dana CSR
Harvey Moeis Dapat Remisi 1 Bulan: Potongan Masa Tahanan untuk Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun