Najib Razak Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 46 Miliar Terkait Skandal 1MDB
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali menghadapi tuntutan hukum berat. Dalam sidang terkait skandal korupsi 1MDB, jaksa penuntut meminta hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda mencapai 11,39 miliar ringgit atau setara Rp 46 miliar.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Akram Gharib, juga meminta agar hukuman penjara ini dijalani setelah Najib menyelesaikan hukuman enam tahun penjara dalam kasus SRC International. Najib dijadwalkan bebas dari kasus SRC pada tahun 2028.
Terbukti Korupsi Dana 1MDB Senilai Rp 7,7 Triliun
Pengadilan Tinggi Malaysia pada Jumat (26/12/2025) menyatakan Najib Razak bersalah atas 25 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang. Dakwaan ini terkait dana 1MDB sebesar 2,28 miliar ringgit Malaysia atau sekitar Rp 7,7 triliun yang mengalir ke rekening pribadinya di AmBank antara tahun 2011 hingga 2014.
Pihak penuntut meminta hukuman penjara 20 tahun secara bersamaan untuk empat dakwaan korupsi. Sementara untuk 21 dakwaan pencucian uang berdasarkan UU Anti Pencucian Uang, tuntutan hukuman penjara kurang dari 15 tahun.
Akram menegaskan bahwa kasus ini adalah yang pertama di Malaysia, mengingat pelakunya adalah mantan perdana menteri yang terlibat korupsi miliaran ringgit. "Kami berharap tidak akan pernah ada kasus seperti ini lagi dalam sejarah Malaysia," ujarnya.
Kronologi Lengkap Skandal Korupsi 1MDB
Skandal 1MDB merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di dunia. Berikut kronologi singkatnya:
- 2009: 1Malaysia Development Berhad (1MDB) didirikan sebagai dana investasi negara saat Najib menjabat PM.
- Investigasi: Investigasi internasional menemukan sekitar US$4,5 miliar digelapkan dari 1MDB.
- Tuduhan: Najib dituduh menerima lebih dari US$700 juta ke rekening pribadinya.
- 2018: Kekalahan Najib dalam Pemilu membuka jalan bagi investigasi penuh.
- 2022: Najib mulai menjalani hukuman 12 tahun (kemudian dikurangi menjadi 6 tahun) atas kasus SRC International, anak perusahaan 1MDB.
Profil Najib Razak: Dari PM ke Terdakwa
Najib Razak adalah Perdana Menteri Malaysia ke-6 yang menjabat dari 2009 hingga 2018. Lahir di Kuala Lipis pada 23 Juli 1953, ia pernah menjabat sebagai Menteri Besar Pahang dan Wakil Perdana Menteri. Najib juga disebut-sebut memiliki keturunan Bugis dari Sulawesi Selatan.
Pembelaan dan Permohonan Keringanan Hukuman
Melalui pengacaranya, Muhammad Shafee Abdullah, Najib memohon keringanan hukuman. Pembelaan menyatakan bahwa dana yang dipersengketakan sebagian besar digunakan untuk kegiatan politik dan sosial, bukan kemewahan pribadi.
"Pengeluaran pribadi yang terbatas itu bersifat fungsional, terkait dengan kewajiban resmi sebagai perdana menteri," kata Shafee. Ia juga menyampaikan bahwa Najib telah menunjukkan penyesalan yang mendalam atas kasus ini.
Putusan akhir hakim terhadap tuntutan jaksa ini akan menjadi babak baru dalam perjalanan panjang skandal 1MDB yang mengguncang Malaysia dan dunia.
Artikel Terkait
Populasi Ikan Dewa di Kuningan Kritis, Hanya Tersisa 200 Ekor
SMK dan Studds Luncurkan Helm Terbaru di IIMS 2026
Arsenal Tersendat, Brentford Paksa Imbang 1-1 di Liga Inggris
Persis Solo dan Malut United Bertekad Bangkit di Laga Kandang Pekan ke-21 BRI Liga 1