KPK Didorong Usut Perry Warjiyo dan Seluruh Dewan Gubernur BI dalam Kasus Dana CSR

- Jumat, 26 Desember 2025 | 22:50 WIB
KPK Didorong Usut Perry Warjiyo dan Seluruh Dewan Gubernur BI dalam Kasus Dana CSR
Kasus Dana CSR BI: KPK Didorong Usut Perry Warjiyo dan Seluruh Dewan Gubernur

Desakan untuk KPK: Usut Tuntas Perry Warjiyo dan Seluruh Dewan Gubernur BI dalam Kasus Dana CSR

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari sikap selektif dalam menangani dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

Hudi menilai penyidikan KPK saat ini masih terpusat pada klaster DPR, yaitu anggota Fraksi NasDem Satori dan anggota Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Ia menegaskan bahwa KPK wajib mengembangkan penyidikan hingga mencakup seluruh pihak yang terlibat.

"KPK harus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat bisa diproses hukum," tegas Hudi dalam pernyataannya.

Daftar Pejabat BI yang Perlu Diperiksa KPK

Menurut analisis Hudi, pemeriksaan KPK tidak boleh berhenti pada Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta saja. Jajaran pimpinan tertinggi Bank Indonesia lainnya juga harus turut diperiksa. Nama-nama yang disebutkan antara lain:

  • Gubernur BI Perry Warjiyo (ruang kerjanya pernah digeledah)
  • Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti
  • Deputi Gubernur Juda Agung
  • Deputi Gubernur Aida S. Budiman
  • Deputi Gubernur Ricky P. Gozali

Hudi berargumen bahwa keputusan penyaluran dana CSR BI ke yayasan terkait anggota DPR pasti merupakan keputusan kolektif. "Penyidik harus menelusuri alasan Bank Indonesia menyalurkan CSR ke yayasan yang terkait anggota DPR. Keputusan ini tentu diambil bersama, bukan hanya oleh satu orang," tegasnya.

Potensi Tersangka dari DPR dan Respons KPK

KPK telah membuka peluang untuk menetapkan sejumlah anggota DPR dan pejabat BI sebagai tersangka, termasuk Gubernur Perry Warjiyo. Beberapa nama anggota DPR yang berpotensi terseret adalah:

  • Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (NasDem) - sudah ditetapkan tersangka
  • Fauzi Amro dan Rajiv (NasDem)
  • Kahar Muzakir (Golkar)
  • Dolfi (PDIP)
  • Fathan Subchi (PKB)
  • Amir Uskara (PPP)
  • Ecky Awal Mucharram (PKS)

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan prinsip lembaganya: "Siapa pun yang terbukti mengetahui dan bertanggung jawab dalam perkara ini bisa dijadikan tersangka jika ada alat bukti yang cukup."

Modus dan Kerugian Negara dalam Kasus CSR BI

Heri Gunawan dan Satori telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Dalam konstruksi perkara, Panitia Kerja Komisi XI DPR diduga menyalurkan dana sosial BI melalui yayasan yang dikelola anggota DPR. Proposal bantuan diajukan, namun pada periode 2021–2023, dana tersebut disalurkan tanpa realisasi kegiatan sosial.

Adapun rincian dugaan penyalahgunaan dana:

  • Heri Gunawan: Diduga menerima Rp15,86 miliar yang dialihkan untuk pembangunan rumah makan, pembelian tanah, dan kendaraan.
  • Satori: Diduga menerima Rp12,52 miliar yang digunakan untuk deposito, pembelian tanah, showroom mobil, dan kendaraan, termasuk diduga melakukan penyamaran transaksi melalui bank daerah.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor jo UU Pencucian Uang.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Gubernur BI Perry Warjiyo belum mendapatkan respons. Kasus ini terus menjadi sorotan publik untuk menguji konsistensi dan keberanian KPK dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat tertinggi.

Editor: Farah Ayu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar