Pengadilan Tolak Praperadilan Richard Lee, Status Tersangka Kuat

- Rabu, 11 Februari 2026 | 14:50 WIB
Pengadilan Tolak Praperadilan Richard Lee, Status Tersangka Kuat

GELORA.ME - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka. Putusan yang dibacakan pada Rabu (11/2/2026) ini menguatkan status tersangka Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan. Dengan keputusan ini, proses hukum di Polda Metro Jaya dapat dilanjutkan.

Putusan Hakim dan Reaksi di Ruang Sidang

Dalam sidang yang hanya dihadiri oleh kuasa hukum Richard Lee karena kliennya berhalangan sakit, hakim ketua Esthar Oktavi secara tegas menolak permohonan tersebut. Putusan ini sekaligus membatalkan penghentian sementara pemeriksaan yang sebelumnya berlaku selama proses praperadilan berlangsung.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon (Richard Lee). Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” tegas Hakim Esthar Oktavi saat membacakan amar putusan.

Ia kemudian menambahkan, “Demikian diputuskan pada hari ini, Rabu, tanggal 11 Februari 2026. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup.”

Lebih lanjut, hakim meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan penyidikan perkara sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dari sisi lain ruang sidang, terlihat reaksi berbeda. Dokter Samira Farahnaz, yang akrab disapa Doktif, tampak lega mendengar putusan tersebut.

Doktif Tegaskan Penolakan Damai

Reaksi Doktif di pengadilan sejalan dengan sikap tegas yang telah ia tunjukkan sebelumnya. Ia secara terbuka menolak segala bentuk mediasi atau restorative justice yang difasilitasi kepolisian terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Richard Lee terhadapnya.

“Tanggal 6 (mediasi) Doktif dari awal, dari awal Doktif mengatakan tidak ada mediasi. Kenapa? Karena sepertinya Doktif ingin membongkar itu. Ya. Kenapa? Doktif bisa dikatakan jadi tersangka. Sementara memang Doktif tidak ada, tidak ada profit di situ enggak ada. Kok bisa tiba-tiba naik tersangka?,” tutur Doktif dalam sebuah jumpa pers di Senayan, Jakarta, pada Rabu (7/1/2026).

Ia mengungkapkan keheranannya atas wacana mediasi, terutama setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Doktif menegaskan tidak memiliki kepentingan untuk berdamai dan siap menjalani seluruh proses hukum.

“Nanti (apabila damai) Doktif biar cabut yang di PMJ (Polda Metro Jaya). 2 tahun versus 12 tahun. Bodoh aja kalau mau. Doktif bukan manusia bodoh seperti itu. Enggak ada itu. Lanjutin aja,” ungkapnya dengan nada tegas.

“Kalau mau lanjut, ya lanjutin saja. Enggak ada itu damai-damai di tengah jalan,” lanjut Doktif.

Komitmen Transparansi di Hadapan Publik

Doktif juga menyangkal pernah menerima ajakan pertemuan tertutup untuk membahas perdamaian. Ia memilih pendekatan yang transparan di hadapan media sebagai bentuk kehati-hatian.

“Tidak pernah ada ajakan ketemu diam-diam. Kalau mau ketemu, ketemu di depan kalian (media) semua,” ucapnya.

“Pengalaman sebelumnya jadi pelajaran. Kalau ketemu tertutup, ceritanya bisa berubah 180 derajat,” jelas Doktif, merujuk pada pentingnya menjaga kejelasan narasi di ruang publik.

Di akhir pernyataannya, ia menyampaikan keyakinan penuh untuk menghadapi proses hukum. “Enggak ada sedikit pun rasa takut. Yang saya sampaikan itu fakta,” pungkasnya. Doktif dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi bohong yang mencemari nama baik Richard Lee melalui platform media sosial.

Latar Belakang Perkara

Richard Lee pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Menyanggah status tersebut, ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum utama menjeratnya atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sementara ia sendiri melaporkan balik Doktif dengan tuduhan pencemaran nama baik. Putusan praperadilan ini menjadi babak baru yang menentukan kelanjutan dari kedua laporan yang saling berkait tersebut.

Editor: Rizky Handoko

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar