Kuasa Hukum Roy Suryo Perbaiki Permohonan ke MK Usai Ditegur Hakim

- Rabu, 11 Februari 2026 | 15:00 WIB
Kuasa Hukum Roy Suryo Perbaiki Permohonan ke MK Usai Ditegur Hakim

GELORA.ME - Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Refly Harun, memberikan klarifikasi usai permohonan uji materiil yang diajukannya ditegur oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra karena dinilai tidak jelas. Dalam sidang pendahuluan pada Selasa (10 Februari 2026), panel hakim memberikan tiga opsi, dan tim kuasa hukum memilih untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Refly menyebut langkah ini sebagai bagian dari taktik dan bentuk menghormati aspirasi majelis hakim.

Respons Atas Teguran Hakim

Usai sidang, Refly Harun menjelaskan sikapnya di hadapan awak media. Ia mengungkapkan bahwa meskipun permohonan bisa saja diajukan tanpa perubahan, mempertimbangkan masukan dari hakim merupakan langkah yang bijaksana.

"Ini taktik. Gak pa pa yang penting maksud sudah disampaikan, aspirasi hakim MK juga sudah kita ketahui," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa nasihat dari ketiga hakim—Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Ridwan Mansur—sangat berharga bagi timnya untuk melakukan penyempurnaan. "Kalau kita tidak ikuti kita kan mau berlawanan sama hakimnya. Sayang sekali," lanjut Refly.

Pokok Permohonan dan Poin Perbaikan

Permohonan uji materiil yang diajukan menyangkut sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE, yang diduga digunakan untuk menjerat para pemohon—Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa—dalam kasus yang berkaitan dengan penelitian dokumen publik. Salah satu fokus perbaikan adalah memperluas pengecualian bukan hanya untuk pejabat publik aktif, tetapi juga mantan pejabat selama menyangkut urusan publik.

"Kita akan tafsirkan obyek yang bisa dibuka untuk umum berdasarkan UU keterbukaan informasi publik itu adalah dokumen publik yang pernah dipakai untuk jabatan publik. Walaupun yang bersangkutan sudah pensiun. Maka itu subyek penelitian publik yang tidak memerlukan izin, sehingga tidak layak dikriminalisasi," jelas Refly mengenai arah revisi yang akan dilakukan.

Tiga Opsi dari Majelis Hakim

Sebelumnya, dalam sidang yang dipantau secara luas itu, Hakim Saldi Isra secara gamblang menyatakan bahwa permohonan tim kuasa hukum terasa "kabur". Saldi lantas memberikan tiga pilihan kepada pemohon.

Pertama, melanjutkan proses dengan permohonan yang ada. "Ini boleh, fine, cuman tinggal memberitahu kepada kami. Kami akan tetap terus. Jadi tidak ada yang relevan yang disampaikan oleh hakim tadi. Oke, gak ada masalah," ucap Saldi.

Kedua, menarik permohonan jika membutuhkan waktu perbaikan yang lebih panjang. Opsi ketiga, yang akhirnya dipilih tim Refly, adalah memperbaiki permohonan dengan batas waktu ketat. "Kalau sikap hukumnya jatuh kepada pilihan ketiga, maka menurut hukum acara ada waktu maksimal 14 hari dari sekarang untuk memperbaiki," tegasnya.

Perbaikan wajib diterima MK paling lambat 23 Februari 2026 pukul 12.00 WIB. Saldi mengingatkan, keterlambatan satu menit pun akan membuat majelis menggunakan permohonan awal yang dinilainya tidak jelas.

Teguran Prosedural di Ruang Sidang

Ketegasan hakim tidak hanya pada substansi permohonan. Saldi Isra juga menegur Refly Harun karena dianggap melompati prosedur beracara. Saat Refly langsung masuk ke pokok permohonan tanpa terlebih dahulu menjelaskan legal standing pemohon, Saldi menginterupsi.

"Bentar Pak Refly... Kewenangan Mahkamah dianggap sudah diucapkan ya?" tanya Saldi, yang dijawab Refly dengan anggapan bahwa hal itu sudah pasti. Saldi kemudian menegur dengan nada menasihati, "Pak Refly tunggu dulu, jangan cepet-cepet. Ini kan kalau ditegur hakim kan nanti bisa rusak juga Pak Refly ini, pelan-pelan."

Refly pun kemudian menjelaskan kedudukan hukum kliennya sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan.

Permintaan yang Dinilai Tidak Lazim

Interaksi lain yang menarik terjadi ketika Refly meminta agar ketiga kliennya diberi kesempatan berbicara langsung di sidang. Permintaan ini langsung ditampik oleh Saldi Isra yang menyebutnya tidak sesuai kelaziman.

"Ini tidak lazim Pak Refly. Tadi kan sudah ada kuasa hukumnya. Apa yang dimau sudah dinyatakan dalam permohonan," kata Saldi.

Menanggapi penolakan tersebut, Refly hanya berkata, "Kalau boleh, kalau gak boleh apa boleh buat." Saldi kembali menegaskan, "Tidak lazim seperti itu. Pak Refly kan sudah tahu. Jangan kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu aja," sebelum kemudian melanjutkan persidangan.

Dengan tenggat waktu perbaikan yang mepet, tim kuasa hukum kini tengah menyempurnakan permohonan untuk diajukan kembali ke Mahkamah Konstitusi, sambil mempertimbangkan berbagai masukan substantif dari panel hakim.

Editor: Nining Rohmah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar