GELORA.ME - Leony Lidya, penggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo, dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim kuasa hukum Roy Suryo dalam proses penyidikan kasus tersebut di Polda Metro Jaya. Ahli di bidang teknologi informasi ini akan memberikan penjelasan forensik digital terkait dokumen yang menjadi sorotan, menyusul laporan polisi terhadap Roy Suryo dan timnya atas penelitian yang mereka lakukan.
Ahli Ungkap Basis Keahlian untuk Analisis Ijazah
Dalam keterangannya, Leony Lidya menegaskan posisinya sebagai ahli yang relevan untuk mengurai kontroversi ini. Ia menyatakan keahliannya mencakup rekayasa perangkat lunak, sistem informasi, dan manajemen pengetahuan. Pengalaman praktisnya di bidang-bidang tersebut, menurutnya, dapat diterapkan untuk menganalisis fenomena seputar dokumen ijazah yang pernah digunakan Joko Widodo sebagai syarat administrasi pencalonan.
"Saya hadir menjadi ahli, di bidang keahlian saya software engineering, information system, dan knowledge management. Semua bidang ini beserta pengalaman praktis saya itu terkait dan bisa diterapkan untuk memahami fenomena kontroversi dari ijazah Joko Widodo, yang pernah digunakan sebagai persyaratan untuk mendaftar di KPU," ungkap Leony, Rabu (11/2026).
Kekhawatiran atas Kriminalisasi Aktivitas Penelitian
Leony mengaku heran dengan perkembangan kasus ini. Ia mempertanyakan alasan di balik proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan rekan-rekannya, yang ia nilai justru sedang melakukan kerja-kerja penelitian. Menurutnya, penelitian terhadap dokumen seperti ijazah dan skripsi merupakan langkah analitis, sebagaimana dilakukan Rismon, salah satu peneliti dalam tim tersebut, yang memfokuskan analisis pada lembar pengesahan.
Mengacu pada periode kelulusan yang sama dengan Presiden Jokowi, Leony memberikan konteks teknologi era 80-an. "Skripsi yang diteliti itu lembar pengesahan dan pada ijazah itu lintasan. Saya kebetulan lulusan angkatan 80 juga, pada masa era yang sama dengan era Pak Jokowi lulus. Dimana pada masa itu yang digunakan komputer dengan perangkat pengolah prosesor, katanya itu adalah Wordstat dan sisinya masih berbasis DOS," tuturnya.
Ia menilai wajar jika Rismon menaruh perhatian pada detail tertentu dalam dokumen. Kejelian itu, lanjutnya, muncul dari indikasi teknis yang tidak lazim, seperti spasi antarhuruf yang dinilai tidak mungkin dihasilkan oleh mesin ketik konvensional pada masanya.
"Dengan pendekatan dan teknik-teknik dan tools yang digunakan, Rismon bisa mengidentifikasi jenis font tersebut Times New Roman. Disini Bang Rismon sudah menggunakan pendekatan, tahapan proses identifikasi dengan benar, begitu juga dengan lintasan," jelas Leony.
Beda Persepsi Istilah Teknis dalam Proses Hukum
Lebih jauh, ahli ini menduga ada kesenjangan pemahaman yang signifikan antara peneliti dan penyidik dalam menafsirkan terminologi teknis. Hal ini, menurutnya, berpotensi mempengaruhi sudut pandang hukum terhadap temuan penelitian.
"Pertama kata manipulasi, saya khawatir ini ya, tuduhan ini karena adanya perbedaan pengetahuan yang jomplang antara ahli seperti Bang Rismon dengan pihak penyidik karena kata manipulasi itu tidak selalu bermakna negatif," paparnya.
Ia lantas memberikan analogi dari bidang keahliannya sendiri. "Contohnya bidang saya rekayasa perangkat lunak, selama ini kita pahamnya rekayasa itu karena pengetahuannya negatif ya, merekayasa sesuatu, padahal di bidang saya itu engineering artinya pekerjaan menghasilkan suatu produk dengan prinsip-prinsip, teori-teori, ada pendekatan, metode, ada tools yang digunakan untuk menghasilkan suatu produk," kata Leony lagi.
Kuasa Hukum Soroti Penerapan Pasal ITE
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyoroti penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE yang dijeratkan kepada kliennya. Ia menegaskan bahwa objek penelitian, yaitu salinan ijazah, tidak mengalami kerusakan fisik sehingga dakwaan pengrusakan dinilai tidak tepat.
"Jadi, yang diteliti itu salinan ijazah Jokowi, ijazah itu nggak rusak, tetap seperti itulah. Nah apakah asli atau tidak kesimpulan beliau mengatakan itu tidak asli atau tidak autentik, tidak original," ujarnya.
Refly juga menyatakan keberatan terhadap pasal lain yang dikenakan. "Pasal 35 yang lebih tidak masuk akal lagi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," katanya.
Artikel Terkait
Malaysia dan Thailand Unjuk Strategi Berbeda dalam Merebut Pasar Halal Global
UGM Buka 2.753 Kursi untuk Jalur SNBP 2026, Hukum dan Farmasi Kuota Terbanyak
Kuasa Hukum Roy Suryo Perbaiki Permohonan ke MK Usai Ditegur Hakim
Pengadilan Tolak Praperadilan Richard Lee, Status Tersangka Kuat